Kabar Belitung

Atasi Konflik Kebun Sawit di Kawasan Hutan, UPT KPHL Belantu Mendanau Bagi Tiga Klaster

Upaya penyelesaian kebun sawit milik masyarakat yang terlanjur masuk ke dalam kawasan hutan terus didata oleh UPT KPHL Belantu Mendanau.

Editor: Rusaidah
Istimewa/Dok. Kejari Belitung
DISKUSI - Jajaran Kejari, BPN, UPT KPHL Belantu Mendanau dan PT Timah foto bersama petani Apkasindo usai berdiskusi pada Selasa (15/4). 

TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS - Upaya penyelesaian kebun sawit milik masyarakat yang terlanjur masuk ke dalam kawasan hutan terus didata oleh UPT KPHL Belantu Mendanau, Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Babel. 

Usai pendataan di lapangan, maka akan didapat data pembagian klaster kebun sawit tersebut.

Klaster itu meliputi kebun yang berada di kawasan hutan namun telah memiliki izin, kebun dalam skema perhutanan sosial dan kebun yang sama sekali tidak berizin.

Rencana itu sempat dibahas dalam pertemuan bersama BPN, PT Timah dan petani sawit yang tergabung dalam Apkasindo yang digelar Kejari Belitung pada Selasa (15/4). 

"Sesuai petunjuk pak kajari nanti kami akan membagi tiga klaster pelanggaran yang terjadi dalam kawasan hutan," ujar perwakilan UPT KPHL Belantu Mendanau Dedy Ilhamsyah.

Ia mengatakan, setiap klaster nantinya akan dikenakan pendekatan berbeda.

Khusus untuk petani dalam skema perhutanan sosial, kata Dedy, mereka tetap dapat memanfaatkan lahan namun wajib membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).  Terutama, jika kebun tersebut sudah dikelola lebih dari lima tahun.

Sedangkan lahan yang baru dikelola di bawah lima tahun, berpotensi untuk dibongkar atau diganti dengan tanaman kehutanan sesuai peruntukannya.

"Langkah ini dilakukan agar pengelolaan kawasan hutan tetap mengedepankan aspek legalitas dan kelestarian lingkungan, namun juga memberi ruang solusi kepada masyarakat," tambahnya.

Menurutnya, data dan verifikasi lapangan menjadi kunci penentu arah kebijakan.
UPT KPHL Belantu Mendanau bersama stakeholder terkait akan menetapkan tenggat hingga 30 April 2025 mendatang untuk menunggu data lengkap dari berbagai pihak.

Termasuk kesediaan petani mengikuti arahan Kajari Belitung yang telah disosialisasikan dalam pertemuan tersebut.

"Dengan pendekatan kolaboratif ini, diharapkan konflik tata kelola lahan antara masyarakat dan status kawasan dapat diselesaikan secara adil dan berkelanjutan, tanpa mengorbankan kepentingan konservasi maupun kesejahteraan petani," katanya. (dol)

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved