Berita Pangkalpinang

Terdakwa Kasus Korupsi Kas BUMDes Fajar Indah Tak Ajukan Eksepsi

Terdakwa kasus korupsi skandal uang kas Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Fajar Indah, Kabupaten Bangka Selatan tidak mengajukan eksepsi.

(Bangkapos.com/Adi Saputra).
KORUPSI KAS BUMDES -- Dua terdakwa Kas BUMDes Fajar Indah, Bangka Selatan berunding dengan tim penasehat hukum guna menanggapi dakwaan JPU Kejari Basel di ruang sidang garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (22/4/2025) 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Terdakwa kasus korupsi skandal uang kas Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Fajar Indah, Kabupaten Bangka Selatan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Hal itu disampaikan kedua terdakwa, melalui tim penasihat hukumnya setelah mendengarkan pembacaan dakwaan dari JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (22/4).

"Silakan terdakwa berunding dan kompromi dengan tim penasihat hukumnya, apakah akan mengajukan eksepsi atau tidak atas dakwaan JPU," kata hakim ketua memimpin jalannya sidang, Sulistiyanto Rokhmad Budiharto.

"Baik Yang Mulia, kami tidak mengajukan eksepsi dan terdakwa menerima atas dakwaan JPU," jawab tim penasihat hukum kedua terdakwa, Ica dari Pos Bakum Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

"Iya, sidang kita lanjutkan Rabu (30/4) dengan agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi dari JPU," ucap Sulistiyanto.

"Bagaimana JPU, siapkan untuk sidang selanjutnya dan melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi karena terdakwa tidak mengajukan eksepsi," tanya Sulistiyanto kepada JPU.

"Terima kasih Yang Mulia, kami siap menghadirkan saksi-saksinya," jawab JPU.

Diberitakan sebelumnya, dua terdakwa kasus korupsi skandal penggunaan uang kas Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Fajar Indah, Kabupaten Bangka Selatan didakwakan dengan dua pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pembacaan dakwaan itu sendiri dibacakan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan (Basel), di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, yang dimulai pukul 15.45 WIB.

Agenda sidang yaitu pembacaan dakwaan dari JPU terhadap dua terdakwa yaitu Janu Yudianto jabatannya direktur dan Andri Saputra bendahara BUMDes Fajar Indah. Dalam dakwaannya, terdakwa Janu Yudianto didakwakan dengan dua pasal berlapis dan pembacaan dakwaan dibacakan JPU dari Kejari Basel Denia Novianti.

Sementara terdakwa Andri Saputra juga, didakwakan dengan dua pasal berlapis oleh JPU Kejari Basel dalam dakwaannya yang telah merugikan negera senilai Rp142 juta. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU terhadap kedua terdakwa, berlangsung kurang lebih satu jam di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang. (v1)

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved