Jumat, 5 Juni 2026

Berita Kriminal

Polres Bangka Selatan Tangkap Pemilik 77 Paket Sabu

Seorang pemuda bernama Tobi Saputra (25) diciduk oleh aparat Kepolisian Resor Bangka Selatan.

Tayang:
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
TUNJUKKAN BARANG BUKTI - Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto didampingi Kasat Narkoba, Iptu Defriansyah dan Kasi Humas Iptu GJ Budi saat menunjukkan barang bukti kepemilikan 111,31 gram sabu di polres setempat, Jumat (25/4/2025). Total terdapat 77 paket sabu senilai ratusan juta berhasil diamankan petugas. 

TOBOALI, BABEL NEWS - Seorang pemuda bernama Tobi Saputra (25) diciduk oleh aparat Kepolisian Resor Bangka Selatan. Warga asal Desa Jeruju, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan ini ditangkap atas dugaan kepemilikan 77 paket sabu senilai ratusan juta rupiah. 

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto mengatakan penangkapan pelaku di rumah kontrakannya di Sungai Nayu, Desa Rajik, Kecamatan Simpang Rimba pada Kamis (24/4) sekitar pukul 00.10 WIB. Pelaku dicokok saat hendak melakukan transaksi sabu kepada sejumlah pembeli di kontrakan tersebut. Tak tanggung-tanggung sabu yang dimiliki mencapai ratusan gram dengan nilai kurang lebih Rp100 juta.

"Pelaku ini diduga memiliki narkotika jenis sabu seberat 111,31 gram," kata Agus Arif Wijayanto dalam konferensi persnya, Jumat (25/4).

Agus Arif Wijayanto membeberkan penangkapan pelaku dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang resah akan peredaran narkoba di desa itu. Di kontrakan pelaku kerap dijadikan tempat sejumlah orang untuk berkumpul pada malam hari. Diduga kuat mereka akan melakukan transaksi narkoba. Berdasarkan informasi itu petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Sampai akhirnya petugas mendapatkan gerak-gerik mencurigakan yang dilakukan oleh penghuni rumah. Puncaknya anggota bersama sejumlah tokoh masyarakat melakukan penggerebekan di kontrakan pelaku. Awalnya pelaku menampik hendak melakukan transaksi narkoba, setelah digeledah polisi mendapati 77 paket sabu siap edar dari di kediaman pelaku.

"Untuk narkotika dibagi di dalam 77 paket sabu dan sudah dibagi-bagi oleh pelaku dengan nominal masing-masing," jelas Agus Arif Wijayanto.

Ia menjelaskan, terdapat beberapa barang bukti lainnya turut disita petugas. Mulai dari 11 paket sabu ukuran besar dan 66 paket sabu ukuran kecil. Lalu, masing-masing dua bungkus plastik klip bertuliskan angka 200, 150, 130, 100, 80 dan 50. Satu sekop terbuat dari sedotan minuman, dua ball plastik klip, satu unit timbangan digital, satu unit handphone merek Infinix warna hitam, satu celana jeans warna hitam dan uang tunai senilai Rp250 ribu diduga uang hasil penjualan sabu.

Kepada polisi, pelaku mengaku baru berbisnis barang haram sejak satu bulan terakhir. Barang bukti sabu dirinya beli dari seorang bandar besar yang saat ini identitasnya sudah dikantongi aparat kepolisian. "Kita tidak akan percaya begitu saja. Tentu ini akan kita dalami, termasuk juga asal usul barang akan dilakukan penyelidikan," ucapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kata Agus Arif Wijayanto pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana di atas 10 tahun penjara. Tersangka kini telah diamankan dan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Bangka Selatan.

"Masyarakat kami minta untuk segera melaporkan apabila melihat hal-hal mencurigakan terkait semua tindak pidana, termasuk narkotika," pungkas Agus Arif Wijayanto. (u1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved