Berita Kriminal
Yono Nekat Curi Barang Berharga Mantan Istri
Tim gabungan dari Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang dibantu personel Polres Bangka Barat berhasil membekuk Yono (42).
MENTOK, BABEL NEWS - Tim gabungan dari Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang dibantu personel Polres Bangka Barat berhasil membekuk Yono (42) pelaku dugaan pindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Pantai Tanjung, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Jumat (25/4). Pelaku Yono diamankan setelah adanya laporan dari korban RU (45) yang tidak lain merupakan mantan istri dari pelaku ke Polresta Pangkalpinang, Sabtu (8/2).
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman membenarkan, adanya pengungkapan kasus ini. "Alhamdulillah kemarin anggota berhasil mengamankan pelaku dugaan tindak pidana curat, pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Polresta Pangkalpinang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik," kata Muhammad Riza Rahman, Sabtu (26/4).
Ia menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku ini memang adanya laporan dari korban ke Polresta Pangkalpinang dan anggota melakukan tindak lanjut hingga menangkap pelaku di Pantai Tanjung, Kecamatan Mentok. "Setelah berhasil diamankan anggota melakukan interograsi terhadap pelaku, dia pun mengakui perbuatannya dan anggota langsung bawa pelaku ke Mapolresta Pangkalpinang," jelasnya.
Dari hasil interograsi dan pemeriksaan terhadap pelaku, ia membeberkan kronologis atau cara pelaku melancarkan aksinya di rumah korban hingga mengambil barang-barang milik korban dan membawa kaburnya.
"Pelaku ini masuk rumah korban atau mantan istrinya kondisi rumah kosong, setelah itu pelaku melihat jendela di belakang rumah dalam keadaan tidak terkunci dan pelaku membuka jendela dan memotong besi teralis jendela menggunakan gergaji besi," ujarnya.
Kemudian, pelaku masuk rumah dan menuju kamar korban serta mengambil satu unit handphone dan tas yang berada di samping kasur hingga pelaku keluar rumah korban lewat jendela dan korban alami kerugian materil senilai Rp4 juta.
"Barang bukti ketika amankan dari pelaku berupa satu unit handphone, satu buah tas, satu buah dompet dan pelaku pun saat ini sudah kita amankan," pungkasnya. (v1)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20250426-DIAMANKAN-Pelaku-beserta-barang-bukti-ketika.jpg)