Berita Kriminal

Pegawai SPBUN Ketapang, Andi Octavian, Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Vonis terhadap Andi Octavian itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan hukuman 6 bulan penjara

Editor: suhendri
Bangka Pos/Adi Saputra
SIDANG PUTUSAN - Pengadilan Negeri Pangkalpinang menggelar sidang putusan terhadap terdakwa Andi Octavian Dewindra, pegawai SPBUN Ketapang, Kota Pangkalpinang, Rabu (30/4/2025). 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang menjatuhkan vonis 4 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan kepada pegawai SPBUN Ketapang, Kota Pangkalpinang, Andi Octavian Dewindra.

Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Dwinata Estu Dharman dengan anggota Dewi Sulistiarini dan Mohd Rizky Musmar, di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (30/4/2025). 

Sidang putusan tersebut turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Novia Andari. 

Adapun terdakwa Andi Octavian Dewindra mengikuti sidang secara daring atau online.

"Saudara terdakwa Andi Octavian Dewindra dipenjara selama 4 bulan, denda sebesar Rp10 juta dan apabila denda tidak dibayar maka diganti penjara selama dua bulan dan terdakwa tetap ditahan," kata Dwinata.

"Jadi, baik terdakwa dan penuntut hak yang sama mau pikir-pikir atau banding dan terdakwa dan JPU," ujarnya.

"Tidak Pak ada pikir mau banding," jawab Andi. 

"Pikir-pikir dulu Yang Mulia," kata Novia.

Vonis terhadap Andi Octavian itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 2 bulan penjara.

Andi Octavian didakwa melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. (v1)

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved