Jumat, 5 Juni 2026

Berita Kriminal

Polisi Sita 12,31 Gram Sabu dari 2 Warga di Pangkalpinang 

Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.

Tayang:
Editor: suhendri
Istimewa/Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang
BARANG BUKTI - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang mengamankan sejumlah barang bukti dari penangkapan dua warga bernama Ari Saputra dan Andri, Sabtu (3/5/2025). 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.

Polresta Pangkalpinang menangkap dua orang di sebuah rumah di Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Sabtu (3/5/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, dan menyita sabu seberat 12,31 gram.

"Pelaku yang kita berhasil amankan yaitu Ari Saputra alias Ari (33) dan Andri alias Blek (28), ketika diamankan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 12,31 gram yang dikemas dalam beberapa kemasan," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir

Selain sabu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 3 buah potongan pipet, 2 unit timbangan digital, plastik setrip ukuran besar dan kecil, 1 buah sendok, dan 2 buah ponsel.

"Kedua pelaku sudah berada di sel tahanan Mapolresta Pangkalpinang agar mempertanggungjawabkan perbuatan keduanya dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik," ujar Raden.                    

Lebih lanjut, Raden menegaskan, pengungkapan kasus yang bermula dari informasi masyarakat tersebut merupakan komitmen Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

"Ini sebagai komitmen kita bersama, mari kita bersama-sama memberantas peredaran narkoba dan jangan sampai merusak masa depan bangsa kita," tuturnya. (v1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved