Berita Kriminal

Polresta Pangkalpinang Amankan Hampir 9 Gram Sabu

Seorang pria berinisial AP (28), warga Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang, ditangkap polisi karena terlibat dalam jaringan pengedar narkoba.

Editor: suhendri
Bangka Pos/Adi Saputra
TERSANGKA PENGEDAR SABU - Tersangka pengedar narkoba jenis sabu, AP (28), diamankan di Mapolresta Pangkalpinang, Senin (5/5/2025). 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Seorang pria berinisial AP (28), warga Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang, ditangkap polisi karena terlibat dalam jaringan pengedar narkoba.

Dalam penangkapan tersangka ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, sabu-sabu, timbangan digital, dan ponsel.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang AKP Raden Hasir mengatakan, penangkapan AP dilakukan di rumahnya di Kecamatan Taman Sari pada Senin (5/5/2025) sekitar pukul 11.30 WIB. 

“Kita, satresnarkoba berhasil mengamankan seseorang atas nama AP di rumahnya di Kecamatan Taman Sari, dengan barang bukti sabu-sabu hampir 9 gram," kata Raden.

Selain sabu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa 21 potongan sedotan plastik hijau, 18 potongan sedotan kuning, 1 buah panci ukuran sedang, 1 buah plastik bening ukuran besar, 1 buah plastik strip bening ukuran sedang, 1 buah plastik bening ukuran sedang, 1 buah timbangan digital, dan 1 ponsel.

Tersangka AP beserta barang bukti kemudian ditahan di Mapolresta Pangkalpinang guna pemeriksaan lebih lanjut. 

AP juga merupakan residivis kasus yang sama.

Dia pernah divonis hukuman penjara selama lima tahun dan hanya menjalani hukuman selama tiga tahun enam bulan.

AP keluar dari lembaga pemasyarakatan (lapas) pada November 2024 lalu. 

“Pengakuan tersangka ini memang barang ini (sabu) dari jaringan lapas. Tersangka juga merupakan residivis dengan perkara yang sama," ujar Raden.

"Tersangka ini merupakan pengedar, jaringan dari dalam lapas, makanya kita terus melakukan penangkapan. Semoga dengan adanya penangkapan ini ada efek jera pengedar-pengedar narkoba," tuturnya. (v1)

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved