Berita Kriminal

Beben Terekam CCTV Bobol Konter Ponsel

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bangka Belitung membekuk pelaku pencurian, Beben alias BI (35).

(Ist humas Polda).
PENCURI DITANGKAP -- Pelaku pencurian beserta barang bukti, ketika diamankan di Mapolda Babel, Minggu (4/5/2025) 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bangka Belitung membekuk pelaku pencurian, Beben alias BI (35), Minggu (4/5). Warga Kelurahan Jerambah Gantung, Kota Pangkalpinang ini diamankan setelah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (curat) di dua lokasi di wilayah Kabupaten Bangka.

"Iya, satu orang pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan. Dia diringkus anggota ketika berada dalam rumahnya, setelah itu dilakukan pemeriksaan oleh anggota," ujar Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Rabu (7/5).

Ia menjelaskan, penangkapan pelaku bermula dari penyelidikan laporan masyarakat terkait kejadian curat di Desa Riau Kabupaten Bangka yang terjadi pada Januari 2025. Di mana pelaku, merusak pintu belakang salah satu konter handphone dan nekat mencuri 5 unit handphone, berbagai rokok serta uang tunai senilai Rp300 ribu dengan kerugian sekitar Rp5 juta.

"Untuk TKP pertama ini, aksi pelaku sempat terekam CCTV konter dan modusnya berkeliling menyusuri perkampungan dengan menggunakan sepeda motornya. Setelah dirasa sepi, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan menggunakan alat di sekitar TKP kemudian membobol pintu belakang konter," jelasnya.

Selain itu, pelaku juga telah melakukan pencurian satu unit motor yang terparkir di teras sebuah rumah di Desa Deniang Kabupaten Bangka pada Maret 2025. Aksi pencurian pelaku dilakukan usai memanfaatkan situasi dan melihat kunci kontak motor masih tergantung pada kendaraan yang di parkir di teras rumah korban.

"Kami setelah mendapatkan keterangan para korban dan bukti rekaman CCTV, pelaku akhirnya berhasil diringkus di rumahnya dan mengamankan beberapa barang bukti dari tangan pelaku," ujarnya.

Ia menambahkan, pelaku beserta barang bukti, setelah diamankan langsung digiring ke Polda Babel untuk selanjutnya dilimpahkan ke Polres Bangka guna proses penyidikan lebih lanjut. "Dari tangan pelaku, diamankan sejumlah barang bukti di antaranya 11 unit handphone dan dua unit sepeda motor. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati. Kami selalu mengingatkan bahwa kejahatan timbul bukan hanya karena adanya niat dari pelaku, tetapi juga karena ada kesempatan," pungkasnya. (v1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved