Berita Kriminal
Pemuda Ditangkap Usai Tepergok Maling
Seorang pemuda bernama Gustian Feri (22) nyaris menjadi bulan-bulanan massa. Pemuda ini kepergok diduga membobol toko kelontong di Desa Payung.
PAYUNG, BABEL NEWS - Seorang pemuda bernama Gustian Feri (22) nyaris menjadi bulan-bulanan massa. Warga Desa Jelutung II, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan ini, kepergok diduga membobol toko kelontong di Desa Payung, Kecamatan Payung. Alhasil uang jutaan rupiah berhasil digondol pelaku ketika melarikan diri.
Kapolsek Payung, Iptu Marto Sudomo mengatakan, kasus dugaan pencurian tersebut terjadi pada Rabu (30/4) sekitar pukul 23.15 WIB dengan korban bernama Zulkipli (42) warga Desa Payung. Karena merasa haus korban pulang ke rumahnya dari bermain gaple hendak mengambil beberapa botol minuman di toko kelontong miliknya. Setelah itu, baru dirinya akan kembali lagi ke tempat bermain gaple.
"Ketika sampai di rumahnya korban mendengar suara orang di dalam toko miliknya," kata Marto Sudomo, Kamis (8/5).
Menurutnya, korban yang mendengar suara tersebut menduga tokonya tengah disatroni maling. Secara diam-diam korban kemudian memanggil anaknya yang saat itu tengah tertidur pulas dan memberi tahu ada seseorang maling di dalam toko. Tanpa lama-lama korban bersama anaknya secara spontan langsung membuka pintu toko. Keduanya seketika langsung kaget saat melihat seseorang yang tak dikenal sedang berada di dalam toko.
Karena aksinya sudah ketahuan pelaku langsung bergegas melarikan diri melalui jendela. Korban pun langsung berteriak meminta pertolongan dan melakukan pengejaran terhadap pelaku bersama sejumlah warga.
Namun sayang upaya pengejaran tak membuahkan hasil, akan tetapi beruntungnya korban telah mengetahui ciri-ciri pelaku. Setelah kembali ke toko ternyata uang tunai di dalam laci tokonya telah raib digondol pelaku. "Untuk kerugian yang dialami korban sekitar Rp2,6 juta dan pintu jendela tokonya dalam kondisi rusak," ujar Marto Sudomo.
Usai mengalami peristiwa itu lanjut dia, korban langsung melapor ke Polsek Payung untuk segera ditindaklanjuti. Tak butuh waktu lama, petugas yang telah mengetahui ciri-ciri dan identitas pelaku langsung melakukan pengejaran.
Pada Rabu (7/5) sekitar pukul 16.30 WIB polisi berhasil menemukan keberadaan pelaku. Diketahui pelaku tengah bersembunyi di tempat persembunyiannya di pondok kebun milik masyarakat di Desa Jelutung II. "Modus operandi pelaku masuk ke dalam toko dengan cara membobol jendela. Untuk motif sementara karena kondisi ekonomi," jelasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kata Marto Sudomo pelaku kini telah diamankan ke Polsek Payung dan resmi ditetapkan sebagai tersangka. Gustian Feri dipersangkakan melanggar pasal 363 ayat 1 ketiga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman pidana selama tujuh tahun penjara.
"Adanya peristiwa ini kami mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan," kata Marto Sudomo. (u1)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20250508-PENCURIAN-MOTOR.jpg)