Sabtu, 6 Juni 2026

Berita Pangkalpinang

Program Pemutihan PKB di Bangka Belitung, Sepekan, 2.690 Kendaraan Bayar Pajak

Ditlantas Polda Kepulauan Bangka Belitung mencatat sebanyak 2.690 kendaraan membayar pajak melalui program pemutihan sepekan terakhir.

Tayang:
Istimewa/ Humas Polda Babel
PEMBAYARAN PAJAK -- Masyarakat antusias membayar pajak, di Kantor Samsat Kota Pangkalpinang, Rabu (7/5/2025). Ditlantas Polda Bangka Belitung (Babel) mencatat sebanyak 2.690 kendaraan, membayar pajak melalui program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama satu pekan terakhir. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepulauan Bangka Belitung mencatat sebanyak 2.690 kendaraan membayar pajak melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) selama satu pekan terakhir.

"Dari catatan kita melalui database Samsat Online, sampai 7 Mei 2025 kemarin total ada sebanyak 2.690 unit kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang memanfaatkan program pemutihan pajak ini," ungkap Direktur Lantas Polda Babel, Kombes Pol Hendra Gunawan, Kamis (8/5).

Diketahui, program ini sendiri dilangsungkan selama tiga bulan, yang dimulai sejak tanggal 1 Mei sampai dengan 31 Juli 2025. "Untuk data rincinya kendaraan roda dua ada sebanyak 2.190 unit kendaraan, sedangkan kendaraan roda empat ada sebanyak 500 unit kendaraan," ujarnya.

"Nah, lonjakan yang banyak itu terjadi di 6 Mei 2025, ada 685 unit kendaraan yang membayar pajak kendaraannya di Samsat yang tersebar di wilayah Babel dan rinciannya yakni 560 unit R2 dan 125 unit R4," tambahnya.

Hendra Gunawan menyebutkan, pihaknya juga telah melakukan berbagai langkah untuk mensosialisasi terkait adanya program pemutihan pajak kendaraan ini. "Kita bersama dengan Bakuda, Jasa Raharja dan Dinas terkait tentunya terus mensosialisasikan ini baik turun ke jalan hingga ke tempat keramaian seperti pasar dan juga terminal supaya masyarakat tahu adanya program ini," ujarnya.

Selain itu, ia juga menyampaikan pihaknya juga siap memberikan kemudahan bagi para wajib pajak yang kendaraannya masih milik orang lain antar daerah di Babel. "Kami juga memberikan kemudahan bagi para wajib pajak, yang kendaraannya masih milik orang lain antar daerah misalnya pemilik lama tinggal di Pangkalpinang dan pemilik yang sekarang tinggal di Toboali," katanya.

"Tujuannya agar jangan khawatir tetap dilayani untuk pembayaran pajak untuk administrasi kelengkapan akan dibantu petugas. Sekali lagi mari kita semua patuh pajak demi Babel yang lebih baik," sambungnya.

Hendra Gunawan berharap, antusias masyarakat terus meningkat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, sebagai wujud taat pajak, pembayaran pajak kendaraan bermotor juga akan meningkatkan pemasukan kas daerah terutama meningkatkan PAD di sektor pajak kendaraan.

"Tentu harapan kita, antusiasme masyarakat akan kesadaran untuk bayar pajak semakin meningkat. Apalagi saat ini pemerintah daerah sedang menggulirkan program pemutihan ini, silakan dimanfaatkan," harapnya.

Adapun keringanan yang diberikan bagi kendaraan yang menunggak di atas dua tahun antara lain bebas pokok tunggakan pajak kendaraan, bebas denda PKB, bebas pajak progresif, bebas bea balik nama second (BBNB II) serta bebas bea balik nama dari luar provinsi. Selain itu, khusus untuk bea balik nama kendaraan, wajib pajak dikenakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). 

Adapun rinciannya yakni untuk roda dua (R2) biaya BPKB Rp225.000, STNK Rp100.000 dan Plat Rp60.000, sedangkan untuk roda empat (R4) biaya BPKB Rp375.000, STNK Rp200.000 dan Plat Rp100.000.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 1 Mei-31 Juli 2025. Melalui program ini, Pemprov Babel membebaskan pokok PKB tahun sebelumnya, membebaskan denda PKB, membebaskan pajak progresif, membebaskan bea balik nama kendaraan second/bekas (BBNKB) II, dan membebaskan bea balik nama kendaraan mutasi dari luar provinsi.

"Selama tiga bulan ini menetapkan semua kendaraan bermotor dan roda empat bebas pajak, pembayaran diputihkan cukup bayar satu kali saja, bea balik nama bebas," kata Gubernur Babel, Hidayat Arsani, Rabu (30/4).

Hidayat menyebutkan, pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut diterapkan mengingat mengingat kondisi perekonomian masyarakat saat ini sedang mengalami penurunan. Menurutnya, penyelenggaraan program pemutihan PKB merupakan bentuk nyata dari keberpihakan pemerintah kepada masyarakat.

"Saya tahu bahwa setiap keluarga sedang berjuang. Harga kebutuhan meningkat, roda ekonomi masih mencari keseimbangan, dan tak sedikit yang tertinggal dalam kewajiban pajaknya. Maka, kami hadir bukan hanya dengan kata-kata, tetapi dengan tindakan nyata," tuturnya.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved