Berita Kriminal

Residivis Nekat Curi HP Warga

Tim Buser Naga Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang membekuk Akbar alias AK (28), warga Kota Pangkalpinang.

Ist Satreskrim
PENCURIAN -- Pelaku beserta barang bukti, ketika diamankan di Mapolresta Pangkalpinang, Selasa (6/5/2025) 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Tim Buser Naga Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang membekuk Akbar alias AK (28), warga Kota Pangkalpinang, Selasa (6/5) sekitar pukul 13.00 WIB. Pria ini diamankan ketika berada di Kantor Lurah Ketapang, Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang usai melakukan aksi pencurian handphone milik warga pada Jumat (2/5) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman membenarkan adanya pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

"Untuk pelaku beserta barang bukti satu unit handphone milik korban sudah kita amankan, pelaku pun mengakui telah melakukan aksi pencurian di rumah korban dan pelaku adalah residivis," jelas Muhammad Riza Rahman, Kamis (8/5).

Menurutnya, saat melakukan penangkapan terhadap pelaku, barang bukti hasil curian sempat dibuang oleh pelaku ke dalam sumur. Anggota pun terpaksa harus masuk ke dalam sumur guna mendapatkan barang bukti hasil curian pelaku.

"Setelah kita amankan pelaku ini mengaku barang hasil curian dimasukkan ke dalam sumur, alasannya dia (pelaku) ketakutan dan terpaksa membuang handphone hasil curian ke dalam sumur," ujarnya.

"Alhamdulillah dengan sigap dan gerak cepat anggota, barang buktinya bisa ditemukan dengan cara anggota masuk ke dalam sumur untuk mengambil handphone hasil curian pelaku," tambahnya.

Muhammad Riza Rahman menjelaskan, pelaku melakukan aksinya dengan cara melintasi rumah korban dengan berjalan kaki. "Saat melintas rumah korban pelaku melihat kondisi rumah korban sepi hingga pelaku berhenti depan rumah korban. Karena melihat korban sedang tertidur, pelaku langsung menuju ke arah samping dan membuka jendela menggunakan dua tangan," ujarnya.

Lalu, pelaku masuk rumah korban dan mengambil satu unit handphone yang berada di dalam etalase. "Nah, setelah mendapatkan handphone korban pelaku membawa barang hasil curian ke kontrakan, akan tetapi pada saat sampai di kontrakan pelaku merasa ketakutan bahwa aksi pencurianya diketehui oleh korban dan pelaku pun membuang handphone ke dalam sumur," jelasnya. 

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti hasil curian dibawa ke Polresta Pangkalpinang, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (v1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved