Berita Pangkalpinang
Diskopdag Minta Pedagang Rutin Tera Timbangan
Diskopdag Kota Pangkalpinang mengimbau seluruh pedagang pasar untuk secara rutin melakukan pengecekan dan tera ulang alat ukur, takar, timbang.
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan (Diskopdag) Kota Pangkalpinang mengimbau seluruh pedagang pasar untuk secara rutin melakukan pengecekan dan tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP).
Langkah ini dinilai penting demi menjaga kepercayaan dan kepuasan konsumen, serta menciptakan iklim perdagangan yang sehat dan adil di lingkungan pasar tradisional maupun modern.
Kepala Diskopdag Kota Pangkalpinang, Andika Saputra mengatakan, akurasi timbangan menjadi salah satu aspek krusial dalam transaksi jual beli. Oleh karena itu, pihaknya terus mendorong para pedagang agar tidak lalai dalam memastikan alat timbang yang digunakan telah terkalibrasi dengan baik.
"Dalam rangka menjaga kepercayaan dan kepuasan pelanggan, kami mengimbau kepada seluruh pedagang untuk selalu melakukan penimbangan yang akurat dan jujur," kata Andika Saputra, Jumat (9/5).
Ia juga menegaskan, pentingnya melakukan pemeriksaan timbangan secara berkala. Pemeriksaan ini tidak hanya bertujuan mencegah kerugian konsumen, tetapi juga melindungi pedagang dari potensi tuduhan kecurangan.
Diakui Andika Saputra, Diskopdag menetapkan tiga skema pemeriksaan berkala terhadap alat ukur, yakni bulanan, pemantauan timbangan setiap bulan guna mendeteksi kerusakan atau ketidakakuratan sejak dini.
Kemudian, triwulanan, pemeriksaan setiap tiga bulan sekali untuk memastikan alat timbang tetap sesuai standar metrologi legal. Tahunan, yakni tera ulang secara resmi satu kali dalam setahun, sebagai bagian dari kewajiban hukum dan pelayanan kepada masyarakat.
"Kami ingin mengajak seluruh pelaku usaha untuk bersama-sama menjaga kualitas layanan perdagangan. Timbangan yang akurat bukan hanya soal teknis, tapi juga menyangkut etika dan kepercayaan," tambah Andika Saputra.
Pihaknya juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal mewajibkan pelaku usaha untuk melakukan tera ulang. Pedagang yang mengabaikan hal ini bisa dikenai sanksi administratif hingga pidana. "Kami berharap konsumen di Kota Pangkalpinang merasa aman dan nyaman saat berbelanja, sementara pedagang tetap mendapatkan kepercayaan penuh dari para pembeli," tuturnya. (t2)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.