Berita Pangkalpinang

Orang Tua Siswa Diminta Segera Tuntaskan Masalah Data Residu

Data residu siswa adalah data peserta didik yang belum valid atau belum lengkap setelah dibandingkan dengan data induk kependudukan.

Editor: suhendri
Tribun Timur
Ilustrasi ijazah 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pangkalpinang mengingatkan orang tua siswa yang anaknya masuk dalam kategori data residu agar segera menyelesaikan masalah tersebut.

Pasalnya, jika tidak diselesaikan, anak yang masuk dalam kategori data residu terancam tidak bisa mendapatkan ijazah, baik secara fisik maupun melalui sistem e-Ijazah yang mulai diterapkan tahun ini.

Sekadar diketahui, data residu siswa adalah data peserta didik yang belum valid atau belum lengkap setelah dibandingkan dengan data induk kependudukan (dukcapil).

Ini berarti data siswa yang belum sesuai atau ada kesalahan dalam atribut seperti namor induk kependudukan (NIK), nama, tanggal lahir, dan lain-lain.

"Kalau data residu ini tidak segera ditangani, anak berpotensi besar tidak mendapatkan ijazah. Kita minta orang tua segera ke Dukcapil (dinas kependudukan dan pencatatan sipil–red) untuk perbaikan data," kata Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian Disdikbud Kota Pangkalpinang, Hermaini, kepada Bangka Pos, Selasa (13/5/2025).

Hermaini menegaskan pentingnya peran aktif orang tua dalam memperbaiki data anak mereka, terutama terkait dokumen penting seperti kartu keluarga (KK), akta kelahiran, dan kartu identitas anak (KIA).

Di Pangkalpinang, lanjut dia, ada kecenderungan masih banyak orang tua yang pasif dan belum menyadari dampak dari pembiaran data bermasalah.

"Sudah ada contoh kasus di SD Negeri 35, orang tuanya tidak kooperatif, jadi kita jemput agar segera ke dukcapil. Kalau tetap tidak mau, maka kami akan buat surat pernyataan bahwa ini di luar tanggung jawab dindikbud (dinas pendidikan dan kebudayaan–red) maupun pihak sekolah," ujar Hermaini

E-Ijazah

Sementara itu, Hermaini juga menjelaskan, meskipun sistem e-Ijazah mulai diberlakukan, siswa tetap menerima ijazah fisik.

E-Ijazah lebih berfungsi sebagai salinan digital yang memudahkan akses saat diperlukan, misalnya untuk pencetakan ulang ketika ijazah hilang.

"Kalau hilang, tidak perlu lagi repot lapor polisi, tinggal akses link e-Ijazah, cetak sendiri. Meskipun akan ada catatan bahwa itu bukan ijazah asli, tetapi sebagai pengganti," tutur Hermaini.

Ia menambahkan, penerbitan ijazah, baik fisik maupun digital, sepenuhnya bergantung pada validitas data siswa.

Oleh karena itu, keterlibatan aktif orang tua menjadi krusial.

"Jangan sampai anak jadi korban karena kelalaian orang tua. Ini bukan hanya soal dokumen, tetapi menyangkut masa depan pendidikan anak," kata Hermaini. (t2)

 

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved