Berita Kriminal
Pasutri Simpan 18 Paket Sabu, Polisi Juga Temukan Enam Pil Ekstasi
Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial S (45) dan Y (42) warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, ditangkap polisi.
MENTOK, BABEL NEWS - Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial S (45) dan Y (42) warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, ditangkap polisi. Keduanya ditangkap, atas dugaan kepemilikan 18 paket kecil narkotika jenis sabu dan enam pil diduga ekstasi berlogo RR warna kuning.
Pasutri ini diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat, pada Kamis (8/5) sekitar pukul 00.05 WIB, di Kelurahan Tanjung, Mentok. Polisi mendapati keterlibatan pasangan suami istri ini, berawal dari adanya laporan masyarakat setempat.
"Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan 18 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dan enam pil diduga ekstasi berlogo RR warna kuning," kata Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, Senin (12/5).
Selain itu, kepolisian juga menyita barang bukti lain berupa dua unit handphone, satu dompet kain, satu sekop dari sedotan, satu tas selempang, serta uang tunai sebesar Rp600.000, diduga hasil transaksi narkoba.
"Kami mengamankan dua orang yang merupakan pasangan suami istri karena kepemilikan narkotika jenis sabu dan ekstasi. Barang bukti telah kami amankan dan saat ini kedua pelaku masih dalam proses penyidikan untuk pengembangan lebih lanjut," jelasnya.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bangka Barat. "Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku tindak pidana narkotika. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
106 paket sabu
Satresnarkoba Polres Bangka Tengah juga mengamankan seorang laki-laki warga Desa Belilik, Kecamatan Namang, berinisial EF (22) Sabtu (10/5) pukul 08.00 WIB. EF ditangkap polisi pada saat melintas di Jalan Raya Arungdalam, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah karena diduga membawa sabu.
Kapolres Bangka Tengah, I Gede Nyoman Bratasena mengatakan, ketika dilakukan penggeledahan, telah ditemukan 106 paket sabu yang disimpan dalam kantong celana bagian depan. "Barang bukti sabu tersebut dibungkus menggunakan plastik strip bening dan ditemukan dalam penguasaan tersangka saat diamankan," kata I Gede Nyoman Bratasena.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang lain, seperti kaleng merk canon, kantong plastik bening, 105 pipet yang sudah terpotong, dan uang tunai sebesar Rp160 ribu. Lalu, satu unit sepeda motor Honda Vario dan satu unit handphone yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penimbangan, barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan memiliki berat bruto sebesar 25,4 gram. Saat ini, tersangka EF dan barang bukti telah diamankan di Polres Bangka Tengah guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati. (riu/w6)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.