Rabu, 10 Juni 2026

Berita Bangka Selatan

Gencar Genjot Pendapatan Asli Daerah, Pemkab Bangka Selatan Bakal Terapkan PBJT

Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan bakal menerapkan kebijakan pajak barang dan jasa tertentu alias PBJT.

Tayang:
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Hefi Nuranda. 

TOBOALI, BABEL NEWS - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan bakal menerapkan kebijakan pajak barang dan jasa tertentu alias PBJT. Tak hanya penerapan PBJT, pemerintah daerah akan turut memasang tapping box guna meminimalisir kebocoran pajak. Lewat program tersebut pemerintah daerah optimistis dapat menggenjot pendapatan asli daerah (PAD).

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Hefi Nuranda mengatakan, penerapan PBJT sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2025 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. PBJT rencananya akan dikenakan bagi jasa perhotelan, rumah makan, restoran hingga kafe. 

Besaran penerapan PBJT mencapai 10 persen, khususnya beberapa sektor dikenakan besaran hingga 40 persen. Langkah ini untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. "Fokus utama kita adalah pengenalan terhadap pengenaan PBJT sebesar 10 persen," kata Hefi Nuranda, Rabu (14/5).

Hefi Nuranda mengungkapkan, sesuai pasal 18 Perda Kabupaten Bangka Selatan nomor 1 tahun 2024 objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan atau konsumsi barang dan jasa tertentu. Misalnya untuk makanan dan minuman, tenaga listrik, perhotelan, jasa parkir dan jasa kesenian serta hiburan. 

PBJT dikecualikan bagi pelaku usaha yang omzetnya tidak lebih dari Rp1 juta per bulan termasuk toko swalayan dan sejenisnya yang tidak semata-mata menjual makanan dan minuman. Dasar pengenaan PBJT adalah jumlah yang dibayarkan oleh konsumen atau berdasarkan harga jual barang dan jasa. Tarif PBJT ditetapkan sebesar 10 persen. 

Khusus tarif PBJT jasa hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar hingga spa ditetapkan sebesar 40 persen. Khusus PBJT tenaga listrik ditetapkan sebesar tiga persen, terutama bagi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam. Bagi konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri sebesar 1,5 persen.

"Pajak daerah merupakan salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan. Oleh karena itu, kesadaran dan kepatuhan para wajib pajak sangat diperlukan demi tercapainya pembangunan di Kabupaten Bangka Selatan," papar Hefi Nuranda.

Ia menambahkan, pemerintah daerah telah memberikan sosialisasi kepada 20 peserta pelaku usaha atau wajib PBJT yang bergerak di sektor makanan, minuman dan perhotelan. Termasuk rencana pemasangan tapping box atau alat untuk memantau dan mencatat transaksi. Dengan pemasangan tersebut wajib pajak restoran, hotel, hiburan dan parkir secara otomatis terhubung ke sistem perpajakan pemerintah daerah.

Tapping Box adalah salah satu cara pemerintah meminimalisir menghindari kebocoran pajak daerah akibat kecurangan yang dilakukan oleh oknum. Ia memastikan tapping box tentu tidak untuk mempersulit atau merugikan pelaku usaha karena pajak yang mereka setorkan ditanggung oleh konsumen. 

Dengan demikian, peran pelaku usaha hanyalah sebagai penyalur pajak yang telah diterima dari konsumen ke kas daerah. Maka, adanya tapping box diharapkan dapat meningkatkan transparansi dalam penerimaan pajak daerah. "Karena sangat penting pelaku usaha memiliki pemahaman yang baik terhadap regulasi perpajakan yang berlaku," ucapnya.

Hefi Nuranda berharap, para pelaku usaha dapat memahami serta mendukung implementasi tapping box sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pencatatan transaksi usaha. Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan terus berupaya meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat. Khususnya dalam mendukung pembangunan daerah melalui kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.

"Semoga pelaku usaha bisa memahami ketentuan baru dan mendukung implementasi tapping box sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pencatatan transaksi usaha," pungkas Hefi Nuranda(u1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved