Berita Kriminal

Pelaku Pencurian Sawit Tepergok Warga

Tim Gabungan Satreskrim Bangka Tengah dan Polsek Namang mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

IST/Polres Bangka Tengah
PENCURI SAWIT - Kendaraan yang digunakan sekelompok pencuri sawit di Desa Cambai Selatan yang berhasil diamankan polisi ketika melakukan pengejaran terhadap tersangka. 

NAMANG, BABEL NEWS - Tim Gabungan Satreskrim Bangka Tengah dan Polsek Namang mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Kasus tersebut terjadi di area perkebunan sawit milik warga di Desa Cambai Selatan, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah.

Satu orang terduga pelaku berinisial SUP berserta sejumlah barang bukti berhasil diamankan polisi. Sementara pelaku lain masih dalam pengejaran.

Kasat Reskrim Bangka Tengah, Iptu Imam Satriawan mengatakan, kasus pertama kali dilaporkan pemilik kebun, Kamis (15/5) sekitar pukul 01.30 WIB. Pelapor mengaku mendapat informasi dari penjaga kebun bahwa sekelompok orang tidak dikenal sedang melakukan aksi pencurian.

Diakuinya, bahkan sekelompok orang yang mencuri tersebut sempat mengancam penjaga dengan kalimat ancaman seperti jangan kasih tahu sama bos, kalau tahu kalian saya bunuh.

"Atas laporan tersebut, kami bergerak cepat dan melakukan koordinasi dengan Polsek Namang, melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku," kata Imam Satriawan, Jumat (16/5).

Berdasarkan informasi, para pelaku menggunakan satu unit mobil Daihatsu Grandmax warna silver dengan plat nomor BN 8497 TC guna mengangkut tandan buah segar (TBS) hasil curian. Petugas yang melakukan pengejaran berhasil menghentikan kendaraan tersebut, namun dua dari tiga orang pelaku yang berada di dalam mobil berhasil melarikan diri. 

Sementara itu, satu orang pelaku berinisial SUP yang merupakan sopir kendaraan berhasil diamankan. Hasil interogasi awal, pelaku mengaku telah melakukan pencurian TBS sawit tersebut bersama empat orang rekannya. 

"Saat ini, SUP dan barang bukti telah diamankan di Polres Bangka Tengah guna penyidikan lebih lanjut. Dalam kejadian ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp3 juta," jelasnya.

Imam Satriawan juga mengimbau pelaku yang telah kabur agar segera menyerahkan diri. Atas perbuatannya, tersangka SUP disangkakan melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 Jo Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (w6)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved