Berita Kriminal
Pria 50 Tahun di Pangkalpinang Diduga Aniaya Tetangga
Pelaku pun emosi hingga akhirnya memukul korban menggunakan kayu berukuran sekitar 60 cm sebanyak empat kali.
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Kepolisian Sektor Bukit Intan dan Polresta Pangkalpinang, Senin (19/5/2025), menangkap pria bernama Arasa (51) karena diduga menganiaya tetangganya, Abdullah Wijaya (54).
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Bukit Intan, AKP Yosua Surya Admaja.
"Tadi, kita mendapatkan laporan dari keluarga korban penganiayaan dan saya bersama anggota polsek dibantu anggota polresta mendatangi lokasi tempat kejadian perkara (TKP)," kata Yosua, Senin (19/5/2025).
Yosua menyebutkan, dugaan penganiayaan tersebut bermula ketika pelaku dan korban yang sama-sama mengendarai sepeda motor berpapasan hingga motor pelaku tersenggol.
Pelaku pun emosi hingga akhirnya memukul korban menggunakan kayu berukuran sekitar 60 cm sebanyak empat kali.
"Akibat penganiayaan yang dilakukan pelaku, korban mengalami luka memar di bagian pinggang dan tangan kiri hingga melaporkan ke Polsek Bukit Intan," ujar Yosua.
"Setelah kita amankan pelaku beserta barang bukti, kita serahkan ke Polresta Pangkalpinang guna dilakukan proses selanjutnya dan seperti apa nanti langkah yang diambil oleh penyidik," sambungnya.
Lebih lanjut, Yosua mengimbau agar masyarakat tetap menjaga keamanan dan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
“Jangan sampai berkelahi. Bila perlu, ada masalah harus ada yang menengahi atau lapor ke pihak berwajib," tuturnya. (v1)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.