Berita Bangka Selatan

Dua Desa Miliki Akta Notaris Koperasi Merah Putih

Debby Vita Dewi mengatakan hingga kini 50 desa dan tiga kelurahan telah selesai melaksanakan tahap awal pembentukan Koperasi Merah Putih.

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
PENYERAHAN CENDERA MATA - Wakil Bupati Bangka Selatan, Debby Vita Dewi ketika menyerahkan cendera mata kepada Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM, Ambar Pertiwiningrum di Ruang Rapat Gunung Namak Kantor Bupati setempat, Selasa (20/5/2025) kemarin. Penyerahan tersebut sebagai bentuk apresiasi atas kunjungan staf khusus menteri. 

TOBOALI, BABEL NEWS - Dua desa di Kabupaten Bangka Selatan resmi memiliki Koperasi Merah Putih. Hal itu setelah pemerintah desa setempat menyelesaikan tahap akhir dengan penandatanganan akta pendirian koperasi. 

Wakil Bupati Bangka Selatan, Debby Vita Dewi mengatakan hingga kini 50 desa dan tiga kelurahan telah selesai melaksanakan tahap awal pembentukan Koperasi Merah Putih. Tahap awal tersebut ditandai dengan pelaksanaan musyawarah desa khusus (Musdessus) maupun musyawarah kelurahan untuk membentuk struktur kepengurusan. Dari seluruh pemerintah desa maupun kelurahan, 38 desa di antaranya telah mendaftar pada website http://merahputih.kop.id/. 

"Alhamdulillah, dari 38 desa yang sudah mendaftar di website saat ini sudah ada dua desa yang resmi memiliki Koperasi Merah Putih setelah mempunyai akta notaris," kata Debby Vita Dewi di Toboali, Rabu (21/5).

Debby Vita Dewi mengungkapkan, dua desa yang telah secara resmi memiliki Koperasi Merah Putih yaitu Desa Sadai dan Desa Bukit Terap, Kecamatan Tukak Sadai. Sementara itu terdapat lima desa lain yang kini masih dalam proses pengesahan akta notaris. 

"Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi motor penggerak perekonomian desa sekaligus sarana pemberdayaan masyarakat secara menyeluruh," ujar Debby Vita Dewi.

Ia menambahkan, koperasi yang telah dibentuk harus bisa menjadi wadah ekonomi masyarakat desa yang berbasis pada prinsip gotong royong, kekeluargaan dan partisipasi bersama. Dengan target dan tujuan mampu meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian warga di desa maupun kelurahan. Koperasi ini akan menjadi pusat aktivitas ekonomi desa mulai dari pengelolaan bahan pokok murah hingga distribusi pangan.

Koperasi Merah Putih dirancang memiliki tujuh jenis unit usaha. Misalnya  apotek, klinik, unit simpan pinjam, kantor koperasi, pengadaan sembako, pergudangan atau cold storage atau layanan logistik. Selain itu, koperasi juga bisa mengembangkan usaha lain yang disesuaikan dengan potensi dan kebutuhan lokal. 

Pemerintah terus memberikan pendampingan pembentukan Koperasi Merah Putih di setiap desa maupun kelurahan. Sekaligus melakukan inventarisasi potensi desa dan kelurahan masing-masing. "Baik itu pada bidang pertanian, peternakan serta hortikultura, agar pengajuan pembiayaan koperasi selaras dengan kekuatan ekonomi lokal," ucapnya.

Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM, Ambar Pertiwiningrum menyebut penguatan tata kelola koperasi yang berkualitas akan berdampak nyata bagi masyarakat desa. Koperasi Merah Putih bukan sekadar program administratif, melainkan gerakan nasional untuk membangun kemandirian ekonomi desa. Untuk itu pemerintah pusat ingin memastikan progres pembentukan koperasi berjalan dengan lancar.

Dirinya menekankan, keberhasilan program Koperasi Merah Putih ini bergantung pada komunikasi dan komitmen semua pihak. Mulai dari pemerintah daerah hingga perangkat desa. Jika semua bergerak bersama, dirinya yakin koperasi ini akan betul-betul berguna dan berdaya guna untuk masyarakat.

"Paling penting akan menjadi kekuatan ekonomi baru yang tumbuh dari desa untuk Indonesia," kata Ambar. (u1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved