Berita Kriminal
Residivis di Bangka Selatan Mencuri demi Pesta Sabu
Dia ditangkap di tempat persembunyiannya di Sirah Pulau (SP) Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan
TOBOALI, BABEL NEWS – Seorang pekerja buruh harian lepas berinisial IWN alias Kanang (41) dicokok aparat kepolisian.
Warga Jalan Damai, Kelurahan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, ini ditangkap karena mencuri sebuah sepeda motor.
Kanang juga merupakan seorang residivis dan pernah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Jawa Tengah.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan, AKP Raja Taufik Ikrar Bintani, mengatakan, pelaku ditangkap setelah melarikan diri dari kejaran polisi.
Dia ditangkap di tempat persembunyiannya di Sirah Pulau (SP) Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
“Pelaku sudah kita amankan bersama tim gabungan,” kata Raja kepada Bangka Pos, Selasa (20/5/2025).
Raja mengungkapkan, berdasarkan laporan korban berinisial MRS (55), pencurian tersebut terjadi pada Selasa (6/5/2025).
Saat korban bersama anaknya tengah beristirahat, sekitar pukul 21.00 WIB, mendapati sepeda motornya sudah raib. Kendaraan roda itu hilang saat diparkir di halaman rumahnya.
Korban bersama anaknya sempat mencari keberadaan sepeda motor tersebut, namun tidak membuahkan hasil.
Keesokan harinya, korban mendapatkan informasi bahwa sepeda motornya terlihat digunakan oleh pelaku.
Korban lantas mendatangi kediaman pelaku di Jalan Damai, Kelurahan Toboali. Akan tetapi, rumah tersebut dalam kondisi sepi dan pelaku diduga telah melarikan diri.
“Jadi pelaku ini merupakan mantan anak buah korban. Pelaku sudah diberhentikan dari pekerjaannya sekitar satu bulan dari kejadian pencurian,” ujar Raja.
Setelah mendapat laporan, lanjut dia, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyiannya di wilayah SP Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Penangkapan dilakukan anggota Satreskrim Polres Bangka Selatan berkoordinasi dengan Polres Ogan Komering Ilir.
Kepada polisi, kata Raja, pelaku mengaku sepeda motor hasil curian telah digadai dengan meminta bantuan dua orang rekannya, yakni ZA (46) dan AP (42).
Motor tersebut digadaikan kepada MRY alias Adi Pekak (37), warga Kampung Tanjung Laut, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, senilai Rp500.000. Dari jumlah itu, pelaku mendapatkan Rp300.000.
“Uang sisanya senilai Rp200.000 digunakan untuk membeli sabu-sabu untuk dipakai bersama dan uang Rp50.000 diberikan kepada ZA,” ujar Raja.
Dari penangkapan pelaku tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Honda Blade warna oranye hitam bernomor polisi BG 6576 WT.
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih diamankan di Mapolres Bangka Selatan,
“Pelaku kita jerat dengan pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” kata Raja. (u1)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/20250520_pencuri-motor.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.