Berita Kriminal
Penjambret yang Beraksi di Pangkalpinang Tertangkap di Puding Besar
Setelah diamankan, pelaku berikut barang bukti langsung digiring ke Mapolda Babel untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Satuan Tugas Gakkum Operasi Pekat II Menumbing 2025 Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil menangkap pelaku penjambretan yang beraksi di Kota Pangkalpinang pada Senin (12/5/2025) lalu.
Pelaku yang bernama Piter (23), warga Kelurahan Arung Dalam, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, itu ditangkap di Puding Besar, Kabupaten Bangka, Rabu (21/5/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, saat dikonfirmasi, Kamis (22/5/2025), membenarkan penangkapan tersebut.
Fauzan mengatakan, Piter diringkus polisi karena melakukan aksi kejahatan dengan modus jambret pada Senin (12/5/2025) lalu.
“Pelaku mengambil tas korban yang berisi uang tunai sebesar Rp2 juta, mesin bor tembok serta 1 unit handphone, dan korban mengalami kerugian Rp7,5 juta dan melaporkan ke Polresta Pangkalpinang,” ujar Fauzan.
Kemudian, kata dia, Satgas Gakkum Ops Pekat II Menumbing 2025 melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
"Dari keterangan korban dan juga hasil penyelidikan melalui beberapa rekaman CCTV, akhirnya didapatkan identitas pelaku jambret dan akhirnya pelaku berhasil diamankan di Puding Besar pada saat pelaku sedang bekerja," tuturnya.
Dari hasil interogasi, lanjut Fauzan, pelaku juga mengakui telah melakukan penjambretan di beberapa lokasi di Kota Pangkalpinang, yakni Jalan Letkol Saleh Ode, Jalan Mentok Kelurahan Asam, Jalan Fatmawati Kelurahan Tuatunu Indah, dan Jalan Meranti Kelurahan Bukit Besar.
"Pengakuan pelaku, aksinya ini dilakukan seorang diri menggunakan sepeda motor miliknya, dengan alasan pelaku melakukan aksinya karena untuk membayar utangnnya di pinjaman online serta kebutuhan sehari-hari," ujar Fauzan.
Setelah diamankan, pelaku berikut barang bukti langsung digiring ke Mapolda Babel untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan, antara lain, satu unit sepeda motor milik pelaku, uang tunai sebesar Rp3.700.00, satu buah bor, beberapa buah tas, dan kartu identitas milik para korban.
"Kami sampaikan kembali bahwa beredar adanya tentang tindakan kejahatan begal itu kurang tepat. Perlu diketahui, tindakan yang dilakukan pelaku adalah perbuatan tindak pidana jambret setelah berdasarkan keterangan baik dari korban maupun pelaku. Makanya, ini perlu kami luruskan agar tidak menjadi kesalahpahaman di masyarakat mengenai kasus yang terjadi di Pangkalpinang kemarin," kata Fauzan. (v1)
| Polisi Bekuk Dua Pelaku Jaringan Sabu Lintas Kota |
|
|---|
| Pemuda Dibekuk Usai Jadi Pengedar Narkoba |
|
|---|
| Polda Babel Bongkar Praktik Pengoplosan Elpiji Bersubsidi di Bangka Tengah |
|
|---|
| Ditpolairud Polda Babel Amankan 113 Jeriken BBM Diduga Ilegal |
|
|---|
| Polisi Temukan Alat Berat Tak Bertuan Tidak Jauh dari Lokasi Tambang Timah Ilegal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/20250522_pelaku-penjambretan.jpg)