Senin, 20 April 2026

Berita Kriminal

Polsek Mendo Barat Tangkap 3 Pelaku Pencurian Sawit

Kepolisian Sektor Mendo Barat berhasil menangkap tiga pelaku pencurian TBS sawit milik warga di di Dusun Desa Rukam Kecamatan Mendo Barat.

IST/Polsek Mendo Barat
PENCURI TBS - Polsek Mendobarat mengamankan tiga pelaku pencurian TBS Sawit di Desa Rukam Kecamatan Mendobarat Kabupaten Bangka Rabu (22/5/2025). 

MENDO BARAT, BABEL NEWS - Kepolisian Sektor Mendo Barat berhasil menangkap tiga pelaku pencurian TBS sawit milik warga di di Dusun Desa Rukam Kecamatan Mendo Barat, Kamis (22/5). Penangkapan ini dipimpin langsung Kapolsek Mendo Barat, Iptu Wendy Oktasa.

Wendy Oktasa menjelaskan, ketiga terduga pelaku yakni HS warga Desa Penagan, HR warga Desa Terak dan IH warga Rukam. "Tiga pelaku berhasil kita amankan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pencurian buah sawit di Desa Rukam Kecamatan Mendo Barat," kata Wendy Oktasa didampingi Kanit Res, Aiptu Andre Darmawan.

Menurutnya, kejadian pencurian TBS sawit tersebut terjadi pada Selasa (20/5). Pemilik lahan sawit warga Kota Pangkalpinang yang hendak memanen buah sawit di kebun miliknya kaget mendapati buah sawit sudah tidak ada lagi di pohonnya. 

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Mendo Barat. Dalam laporannya korban memperkirakan buah sawit yang dicuri di pohon mencapai 500kg senilai Rp1,4 juta. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti.

Setelah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan, kepolisian berhasil mengamankan salah satu pelaku yakni HS yang sedang berada di kediaman kerabatnya di Desa Rukam. Saat diamankan HS sedang pesta narkoba jenis sabu dan diamankan dua paket sabu yang belum digunakan.

"Dari HS kemudian berhasil mengamankan pelaku lainnya IH di kediamannya di Desa Rukam dan mengamankan HR di kediamannya di Desa Terak Kabupaten Bangka Tengah," ujarnya.

Ia menambahkan, berdasarkan keterangan para pelaku mereka setidaknya sudah melakukan pencurian sawit sebanyak lima kali. "Dari ungkap kasus ini diamankan 2 unit motor beserta keranjang yang digunakan untuk membawa sawit curian, 1 dodos sawit dan TBS seberat 400 kg lebih, 1 lembar nota putih hasil penjualan TBS sawit, serta uang Rp1.120.000," jelasnya.

Selanjutnya kasus pencurian tersebut dilimpahkan ke Satreskrim Polres Bangka. Sementara terkait narkoba diserahkan ke Satnarkoba Polres Bangka. (die)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved