Jumat, 1 Mei 2026

Berita Kriminal

Kecelakaan Renggut Nyawa Remaja di Jalan Dusun Ranggam, Mentok, Bangka Barat

Remaja berinisial ARP (15) tewas setelah sepeda motor yang dikendarainya ditabrak pikap di jalan raya Dusun Ranggam, Desa Belo Laut.

Tayang:
Editor: suhendri
Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi jenazah 

MENTOK, BABEL NEWS - Kecelakaan maut kembali terjadi di Kepulauan Bangka Belitung.

Kali ini, remaja berinisial ARP (15) tewas setelah sepeda motor yang dikendarainya ditabrak pikap di jalan raya Dusun Ranggam, Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Sabtu (24/5/2025) malam.

ARP sendiri merupakan warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok.

PS Kepala Seksi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, mengatakan, kecelakaan bermula ketika Suzuki Carry Pick Up yang dikemudikan Kevint Renaldo (49), warga Pangkalpinang, melaju dari arah Desa Belo Laut menuju Mentok.

Saat memasuki tikungan ke kanan, pikap tersebut diduga hilang kendali setelah roda kiri turun ke bahu jalan.

Kemudian, upaya sang sopir untuk mengembalikan pikap ke jalur aspal justru menyebabkan kendaraan tersebut oleng ke kanan dan menabrak sepeda motor Honda Vario yang dikendarai ARP dengan penumpang remaja berinisial AP (15),  warga Kelurahan Keranggan, Kecamatan Mentok.

Saat ditabrak, sepeda motor melaju  dari arah berlawanan.

"Akibat kejadian tersebut, pengendara motor mengalami cedera serius dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara penumpang sepeda motor mengalami luka robek di bagian tangan dan telah dilarikan ke fasilitas kesehatan terdekat," kata Yos Sudarso, Minggu (25/5/2025).

Yos menyebutkan, Unit Lakalantas telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) atas kejadian kecelakaan tersebut.

Olah TKP dipimpin langsung oleh Kepala Satlantas Polres Bangka Barat, AKP Ramos Gapita Siregar.

“Kami sudah melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, serta memintai keterangan saksi. Proses hukum tetap berjalan sesuai aturan, dan kami pastikan transparansi dalam penanganannya,” ujar Yos.

Dia menambahkan, pengemudi pikap yang tidak mengalami luka kini dalam proses pemeriksaan oleh penyidik untuk menentukan unsur kelalaian dalam peristiwa tersebut. Pihaknya memproses perkara ini sesuai ketentuan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Selain penanganan secara profesional di TKP, kami juga hadir secara langsung di tengah keluarga korban sebagai wujud simpati.  Ini merupakan komitmen Polri untuk hadir bukan hanya saat penindakan, tetapi juga saat masyarakat mengalami duka,” tutur Yos.

Kegiatan sambang duka tersebut dipimpin langsung AKP Ramos Gapita Siregar didampingi Kanit Gakkum Satlantas Polres Bangka Barat. (riu)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved