Berita Kriminal
Rekan Kerja Nekat Bawa Kabur Motor Teman
Pelaku ini diamankan setelah membawa kabur atau melakukan penggelapan sepeda motor milik rekan kerjanya sendiri.
MERAWANG, BABEL NEWS - Tim gabungan dari Buser Kelambit Polres Bangka, Unit Reskrim Polsek Merawang, dan Jatanras Polda Babel berhasil meringkus AJ alias Junai (45), di depan SMK Pelayaran, Pangkalbalam, Pangkalpinang, Kamis (14/5) malam. Warga Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang ini diamankan setelah membawa kabur atau melakukan penggelapan sepeda motor milik rekan kerjanya sendiri.
Di mana pelaku ini, modus pinjam motor korban Virgantara (25) untuk membeli rokok dan obat. Korban pun, menaruh kepercayaan kepada pelaku Junai yang merupakan rekan kerja barunya, Sabtu (9/5). Bahkan, korban juga menitipkan uang Rp30 ribu untuk dibelikan rokok dan saat korban sedang mandi, pelaku justru membongkar tas korban dan menggasak BPKB motor tersebut sebelum kabur menghilang.
Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspadani, mengungkapkan pelaku sudah berniat jahat sejak awal dengan mencuri dokumen kendaraan milik korban agar motor tersebut mudah dijual atau digadaikan.
"Pelaku AJ alias Junai, ini cukup licin. Dia tidak hanya membawa lari motor, tapi juga mencuri BPKB korban di dalam mess. Tujuannya jelas, agar saat digadaikan, calon penerima percaya bahwa itu motor miliknya sendiri," kata Mauldi Waspadani, Jumat (15/5) pagi.
Setelah berhasil membawa kabur motor korban, pelaku menggadaikan motor korban di daerah Semabung, Kota Pangkalpinang senilai Rp1,5 juta. Tim Buser Kelambit harus menyisir wilayah Kampung Lontong Pancur hingga Tuatunu selama beberapa hari sebelum akhirnya mengendus keberadaan pelaku di kawasan Pangkalbalam.
"Berkat kerja keras tim di lapangan, pelaku berhasil kita lacak persembunyiannya. Motor korban juga berhasil kita amankan dari tangan penerima gadai yang sempat berusaha bersembunyi di belakang rumah saat didatangi petugas," ucapnya.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit kendaraan roda dua, buku BPKB dan STNK milik korban serta uang tunai senilai Rp680 ribu. "Saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polres Bangka. Kami jerat dengan pasal penggelapan. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya meminjamkan kendaraan kepada orang yang baru dikenal, meski itu rekan kerja sendiri," tegasnya. (v1)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/PELAKU-PENGGELAPAN12345.jpg)