Berita Kriminal
Pemuda Ditangkap saat Buka Akses HP Curian di Konter
Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan mengamankan pria berinisial ED (27) warga Kelurahan Teladan, Toboali, Sabtu (9/5).
TOBOALI, BABEL NEWS - Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan mengamankan pria berinisial ED (27) warga Kelurahan Teladan, Toboali, Sabtu (9/5) sekitar pukul 14.30 WIB. Pria ini dibekuk setelah mengakui perbuatannya, mengambil satu unit handphone merek Vivo Y29 dari dasbor sepeda motor milik seorang perempuan di kawasan Pasar Tradisional Toboali.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan, AKP Imam Satriawan mengatakan, pelaku diringkus bersama dengan barang bukti hasil curian di sebuah konter handphone di Kota Toboali. Di sana pelaku hendak melakukan reset ulang handphone curian. "Pelaku kami tangkap saat ingin membuka akses handphone di sebuah konter," kata Imam Satriawan, Kamis (14/5) siang.
Imam Satriawan mengungkapkan, kasus pencurian bermula ketika korban inisial AG (23), warga Kelurahan Toboali pergi ke Pasar Tradisional Toboali pada Kamis (7/5) sekitar pukul 09.00 WIB. Awalnya korban pergi ke pasar untuk mengambil adonan bakso. Saat menunggu pesanan selesai, korban bermaksud mengambil handphone dari dalam tasnya. Namun korban menyadari perangkat tersebut tertinggal di dalam bok sepeda motor.
Korban kemudian kembali menuju area parkir untuk mengambil handphone tersebut. Sesampainya di lokasi justru barang itu sudah tidak berada di tempat semula. Korban sempat mencari di sekitar lokasi dan bertanya kepada sejumlah pengunjung. Sayangnya, handphone tersebut tak kunjung ditemukan.
"Setelah mengetahui handphone hilang, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Selatan," jelas Imam Satriawan.
Memperoleh laporan tersebut lanjut dia, petugas langsung melakukan penyelidikan secara intensif. Dua hari berselang Tim Macan Selatan yang dipimpin Katim Buser, Bripka Yobindra Oknanda mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku di sebuah konter handphone di Jalan Jenderal Sudirman, Toboali. Polisi langsung bergerak melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah mengambil satu unit handphone Vivo Y29 milik korban. Polisi mengungkap pelaku mendatangi konter handphone tersebut untuk mereset perangkat hasil curian sebelum akhirnya ditangkap petugas. Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Polres Bangka Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. "Dari hasil pemeriksaan awal, motif pencurian diduga karena faktor ekonomi," jelasnya. (u1)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/ED-ditangkap-atas-dugaan-pencurian-satu-unit-handphone.jpg)