Senin, 20 April 2026

Berita Kriminal

Pegawai Minimarket Gelapkan Rp51 Juta

Satreskrim Polres Belitung berhasil mengungkap dan mengamankan terduga pelaku penggelapan dalam jabatan yang terjadi di sebuah minimarket.

IST/dok Satreskrim Polres Belitung
PELAKU PENGGELAPAN - Tim Opsnal Satreskrim Polres Belitung mengamankan terduga pelaku penggelapan pada Rabu (28/5/2025). 

TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS - Satreskrim Polres Belitung berhasil mengungkap dan mengamankan terduga pelaku penggelapan dalam jabatan yang terjadi di sebuah minimarket di wilayah Tanjungpandan, Kabupaten Belitung

Pelaku berinisial AD berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Belitung di kediamannya yang berlokasi di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur pada Rabu (28/5).

Tak tanggung-tanggung, pelaku menggasak uang dari 10 cabang toko retail dengan nilai kerugian mencapai Rp51.840.400. Motif pelaku melakukan perbuatan tersebut untuk keperluan pribadi. 

"Kami mengapresiasi kerja sama masyarakat dan pihak pelapor dalam memberikan informasi yang akurat, sehingga mempermudah proses pengungkapan," ujar Kasat Reskrim Polres Belitung Iptu I Made Yudha Suwikarma

Ia menjelaskan kasus tersebut mencuat setelah audit internal dilakukan oleh tim dari pusat minimarket yang menemukan ketidaksesuaian antara laporan penjualan dengan setoran dana di sejumlah gerai. Berdasarkan hasil audit, diketahui bahwa total dana yang tidak disetorkan dan diduga digelapkan oleh pelaku mencapai Rp51.840.400.

Awalnya pelaku dimediasi di kantor minimarket yang berada di Palembang dan diberi waktu hingga akhir Maret untuk mengembalikan uang tersebut. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, pelaku tidak menunjukkan itikad baik dan bahkan memutus komunikasi dengan pihak pelapor. "Karena tidak ada itikad baik, kasus ini dilaporkan ke Polres Belitung," kata Made. 

Menindaklanjuti kaporan tersebut Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Belitung melakukan penyelidikan dan pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Beberapa barang bukti yang turut diamankan di antaranya kartu ATM Aladin, kartu ATM BCA, satu unit handphone Samsung A32 dan satu unit handphone Redmi 8A.

"Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana, termasuk penggelapan dalam jabatan seperti ini yang merugikan perusahaan dan masyarakat," katanya. (dol)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved