Berita Kriminal

Beraksi Modal Senter dan Dodos, Pencuri Panen 2 Ton Sawit

Kawanan maling sawit yang kerap beraksi di Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan, ditangkap aparat kepolisian setempat.

Dokumentasi Polsek Airgegas
PENCURI TBS SAWIT - DD (39) dan JHD (32) warga Desa Airgegas saat diamankan aparat kepolisian dari Polsek Airgegas, Senin (2/6/2025) berikut barang bukti sekitar dua ton TBS kelapa sawit di perkebunan kelapa sawit milik Aon. 

AIRGEGAS, BABEL NEWS - Kawanan maling sawit yang kerap beraksi di Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan, ditangkap aparat kepolisian setempat. Dari penangkapan tersebut puluhan tandan buah kelapa sawit segar diamankan petugas kepolisian.

Kapolsek Airgegas, Iptu William F Situmorang mengatakan pihaknya berhasil menangkap dua orang terduga pencuri tandan buah segar (TBS) kelapa sawit. Keduanya merupakan petani berinisial DD (39) dan JHD (32) warga Desa Airgegas. Keduanya tertangkap tangan ketika sedang memasok TBS kelapa sawit ke atas bak mobil pikap pada Senin (2/6) sekitar pukul 01.30 WIB.

"Benar, terdapat dua orang terduga pencurian TBS kelapa sawit berhasil kami amankan," kata William F Situmorang, Selasa (3/6).

William F Situmorang menjelaskan, peristiwa itu bermula pada Minggu (1/6) sekitar pukul 13.00 WIB, seorang mandor perkebunan kelapa sawit milik Thamron alias Aon inisial CK (33) tengah melakukan patroli di kawasan perkebunan di Desa Nangka, Kecamatan Airgegas. Ketika berpatroli ia melihat beberapa TBS kelapa sawit sudah dalam kondisi panen di areal perkebunan. Kala itu CK mencoba menghubungi karyawan lainnya inisial DNL (22) guna mengkonfirmasi apakah ada aktivitas panen buah kelapa sawit.

Ternyata, pada hari itu seluruh karyawan dalam kondisi libur bekerja dan tidak ada aktivitas panen kelapa sawit. Karena curiga buah tersebut hasil curian, CK langsung berkoordinasi dengan Polsek Airgegas mengenai temuan tersebut dan selanjutnya CK beserta  karyawan perkebunan kelapa sawit bersiaga di Villa Bitang. 

Pada Senin (2/6) sekitar pukul 01.00 WIB sejumlah karyawan mulai berjaga di sekitar TBS kelapa sawit yang sudah dikumpulkan. Tak berselang lama pekerja melihat satu unit mobil melintas dan di parkiran di dalam perkebunan kelapa sawit. "Kemudian pelapor beserta karyawan lainnya melihat pelaku sedang menaikkan buah sawit yang telah dikumpulkan tersebut ke dalam bak mobil pikap," papar William F Situmorang.

Tak menunggu lama, pelapor beserta karyawan lainnya langsung mengejar pelaku pencurian tersebut dan berhasil mengamankan dua orang pelaku. Sementara tiga orang pelaku lainnya berhasil kabur dan melarikan diri. 

Dari tangan keduanya diamankan mengamankan TBS kelapa sawit dengan berat mencapai 2.139 kilogram. Jika dirupiahkan mencapai nominal kurang lebih Rp5 juta. Pasca-diamankan kedua pelaku langsung diserahkan ke Polsek Airgegas guna penyelidikan lebih lanjut. 

Selain itu, kepolisian turut menyita beberapa barang bukti lain berupa dua alat dodos, tiga alat muat, dua unit sepeda motor merek Yamaha Fino dan Mio Soul. Lalu, satu senter kepala serta satu unit mobil pikap merek Suzuki Carry pikap warna hitam.

"Kepada polisi kedua pelaku melakukan aksi tersebut bersama dengan tiga orang lainnya yang berhasil melarikan diri. Mereka nekat mencuri TBS kelapa sawit lantaran motif ekonomi," ucapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya kini ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polsek Airgegas. DD dan JHD dikenakan pasal 363 ayat 1 ketiga dan keempat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan ancaman tujuh tahun penjara.

"Kami masih melakukan pengejaran terhadap tiga orang pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri," pungkas William F Situmorang. (u1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved