Berita Kriminal
Polsek Mentok Bekuk Penikam Wanita
Unit Reskrim dan Intel Polsek Mentok membekuk seorang pria berinisial F (37) warga Mentok, pada Rabu (4/6).
MENTOK, BABEL NEWS - Unit Reskrim dan Intel Polsek Mentok membekuk seorang pria berinisial F (37) warga Mentok, pada Rabu (4/6). Ia disangkakan melakukan tindak pidana penikaman terhadap seorang perempuan berinisial R di Kampung Keranggan Atas, Kelurahan Keranggan, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, pada Selasa (3/6).
PS Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso mengatakan, setelah mendapatkan laporan, personel gabungan langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP). "Polisi berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu bilah pisau yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan dan penusukan tersebut," kata Yos Sudarso.
Ia menjelaskan, korban penganiayaan, saat ini tengah menjalani perawatan medis akibat luka yang dideritanya. "Sementara itu, motif dari tindakan pelaku masih didalami oleh penyidik," katanya.
Dengan adanya kejadian ini, dirinya juga mengimbau ke masyarakat untuk tidak segan melaporkan setiap kejadian mencurigakan atau tindakan kriminal di lingkungannya. "Polres Bangka Barat akan terus hadir dan bertindak cepat demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," jelasnya.
Menurutnya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat 1 tentang penyalahgunaan senjata tajam, subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. (riu)
| Polisi Bekuk Tiga Pengedar Narkoba di Mentok, Temukan 30 Paket Sabu Siap Edar |
|
|---|
| Dua Tersangka Kasus Kecelakaan Tambang yang Tewaskan 7 Pekerja Dilimpahkan ke Kejaksaan |
|
|---|
| Perempuan 32 Tahun di Pangkalpinang Tersandung Kasus Narkoba |
|
|---|
| Polisi Bekuk Dua Pelaku Jaringan Sabu Lintas Kota |
|
|---|
| Pemuda Dibekuk Usai Jadi Pengedar Narkoba |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20250604-PEREMPUAN-DITUSUK-Korban-penusukan-terhadap-seorang-perempuan-berinisial-R.jpg)