Senin, 20 April 2026

Berita Kriminal

Polsek Mentok Bekuk Penikam Wanita

Unit Reskrim dan Intel Polsek Mentok membekuk seorang pria berinisial F (37) warga Mentok, pada Rabu (4/6).

Istimewa/ Polres Babar
PEREMPUAN DITUSUK -- Korban penusukan terhadap seorang perempuan berinisial R di Kampung Keranggan Atas, Kelurahan Keranggan, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, pada Selasa (3/6/2025) kemarin, saat ini sedang mendapatkan perawatan medis di rumsah sakit. 

MENTOK, BABEL NEWS - Unit Reskrim dan Intel Polsek Mentok membekuk seorang pria berinisial F (37) warga Mentok, pada Rabu (4/6). Ia disangkakan melakukan tindak pidana penikaman terhadap seorang perempuan berinisial R di Kampung Keranggan Atas, Kelurahan Keranggan, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, pada Selasa (3/6).

PS Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso mengatakan, setelah mendapatkan laporan, personel gabungan langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP). "Polisi berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu bilah pisau yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan dan penusukan tersebut," kata Yos Sudarso.

Ia menjelaskan, korban penganiayaan, saat ini tengah menjalani perawatan medis akibat luka yang dideritanya. "Sementara itu, motif dari tindakan pelaku masih didalami oleh penyidik," katanya.

Dengan adanya kejadian ini, dirinya juga mengimbau ke masyarakat untuk tidak segan melaporkan setiap kejadian mencurigakan atau tindakan kriminal di lingkungannya. "Polres Bangka Barat akan terus hadir dan bertindak cepat demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," jelasnya.

Menurutnya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat 1 tentang penyalahgunaan senjata tajam, subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. (riu)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved