Berita Kriminal

Warga Pangkalpinang Curi Motor di Mentok

Kepolisian Sektor Mentok bersama Unit Reskrim Polsek Mendo Barat membekuk RZ alias JL (38), warga Kelurahan Paritlalang, Kecamatan Rangkui.

IST/Polres Babar.
PENCURIAN MOTOR -- Tersangka pencurian kendaraan bermotor, inisial RZ alias JL (38), warga Kelurahan Parit Lalang, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang ditangkap Jajaran Polsek Mentok bersama Unit Reskrim Polsek Mendo Barat, pada Senin (2/6/2025) malam. 

MENTOK, BABEL NEWS - Kepolisian Sektor Mentok bersama Unit Reskrim Polsek Mendo Barat membekuk RZ alias JL (38), warga Kelurahan Paritlalang, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, Senin (2/6) malam. Pria ini diamankan setelah diduga melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di kawasan parkir Pantai Enjel, Desa Air Putih, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, pada Minggu (1/6) malam.

PS Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso membenarkan pengungkapan tersebut. Diakuinya, pengungkapan kasus curanmor, merupakan hasil kerja sama dan koordinasi yang solid antara Unit Reserse Intelijen Polsek Mentok dan dukungan dari Unit Reskrim Polsek Mendo Barat.

"Begitu menerima laporan dari korban, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan. Kurang dari 48 jam, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti di sebuah rumah di Gang Hayati, Desa Kace, Kecamatan Mendo Barat," kata Yos Sudarso, Selasa (3/6).

Ia menjelaskan, kasus terungkap berawal dari laporan seorang warga, Subartomik, yang kehilangan sepeda motor Yamaha Jupiter MX New warna biru hitam dengan nomor polisi BN 5431 TB. "Menerima laporan tersebut, Unit Res-Intel Polsek Mentok langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan sepeda motor serta pelaku di wilayah Desa Kace," jelasnya.

Ia memastikan, penangkapan pelaku dilakukan tanpa perlawanan. "Kami apresiasi atas sinergi antar-unit yang telah membuahkan hasil konkret. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor apabila menjadi korban atau melihat hal mencurigakan," ujarnya.

Yos Sudarso memastikan, pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Mentok untuk proses penyidikan lebih lanjut. "Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. (riu)

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved