Jumat, 5 Juni 2026

Berita Kriminal

Irfan Nekat Aniaya Juru Parkir 

Kepolisian Sektor Bukit Intan membekuk Irfan (30), Rabu (4/6) sekitar pukul 09.00 WIB.

Tayang:
Ist Kapolsek
PENGANIAYAAN -- Pelaku saat dilakukan interogasi oleh Kapolsek Bukit Intan, setelah diamankan karena menganiaya korban menggunakan sebilah parang, Rabu (4/6/2025) 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Kepolisian Sektor Bukit Intan membekuk Irfan (30), Rabu (4/6) sekitar pukul 09.00 WIB. Pria ini diamankan setelah nekat menganiaya Hendra Supriyadi seorang juru parkir di sebuah rumah makan di kawasan Semabung Baru, Pangkalpinang, menggunakan senjata tajam, Selasa (3/6) sekitar pukul 10.30 WIB.

Dalam kejadian ini, korban mengalami luka di bagian kepala akibat senjata tajam. Korban pun kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Bukit Intan.

Kapolsek Bukit Intan, AKP Yosua Surya Admaja mengatakan, pelaku Irfan, diamankan ketika berada di Kelurahan Sriwijaya, Kecamatan Girimaya, Kota Pangkalpinang. "Iya, kami berhasil mengamankan satu orang pelaku penganiayaan dengan menggunakan sajam dan pelaku sudah kita serahkan ke Polresta Pangkalpinang guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Yosua Surya Admaja.

Ia menjelaskan, awalnya korban datang untuk bekerja sebagai juru parkir di lokasi kejadian. Kemudian, korban yang merasa sakit perut sempat pulang ke rumah, lalu kembali lagi ke rumah makan untuk bekerja.

"Korban ini sesampai di rumah makan melihat pelaku sedang duduk di area rumah makan, pelaku dan korban ini sebelumnya memang tidak saling tegur sapa dan korban kembali pulang ke rumah untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," jelasnya.

Namun, setelah selang beberapa lama korban kembali lagi ke area parkir rumah makan. Sesampainya di rumah makan korban melihat pelaku sudah tidak ada lagi dan korban pun duduk santai sambil bermain handphone. "Pelaku ini tiba-tiba membacok korban menggunakan sebilah parang tanpa sepengetahuan korban, korban lalu dibawa ke RSUD guna mendapatkan pertolongan," jelasnya.

Ia memastikan, pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Penyidik Satreskrim Polresta Pangkalpinang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Setelah dilakukan interogasi dan dokumentasi terhadap pelaku, Unit Reskrim Polsek Bukit Intan melakukan koordinasi ke Satreskrim Polresta Pangkalpinang dan menyerahkan tersangka serta barang bukti," ujarnya.

"Untuk motif sementara pelaku tega menganiaya korban karena ada kesalahpahaman, jadi terjadi penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap korban," tambahnya. (v1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved