Berita Kriminal
Pria 36 Tahun Bobol Dua Rumah di Kace Timur Bangka
Dalam kasus pencurian pertama pada 15 Mei lalu sekitar pukul 12.25 WIB, pelaku berhasil membawa kabur sejumlah uang.
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Tim Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Bangka Belitung menangkap pria bernama Heri alias HS, Selasa (10/6/2025) malam.
Pria berusia 36 tahun ini dicokok atas kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) di Desa Kace Timur, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, pada Mei 2025 lalu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Kamis (12/6/2025) pagi, mengatakan, pelaku melakukan aksi pencurian sebanyak dua kali di rumah yang sama.
Dalam kasus pencurian pertama pada 15 Mei lalu sekitar pukul 12.25 WIB, pelaku berhasil membawa kabur sejumlah uang.
Selanjutnya, pelaku melakukan aksi pencurian kedua pada 6 Juni 2025 sekitar pukul 06.45 WIB, saat korban sedang menunaikan ibadah salat Iduladha.
"Jadi, aksi yang pertama berhasil mencuri uang sebesar Rp9 juta di dalam lemari pakaian korban. Lalu aksi kedua, pelaku mencuri jam tangan korban serta uang Rp100 ribu," ujar Fauzan.
Modus operandinya, kata Fauzan, pelaku merusak jendela kamar korban dengan menggunakan sebuah obeng, kemudian merusak terali jendela kamar, lalu masuk ke dalam kamar korban.
Selain melakukan pencurian di TKP pertama, pelaku juga diketahui melakukan pencurian di rumah lain yang merupakan tetangga korban pertama.
Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara merusak jendela samping rumah menggunakan peralatan yang sama, selanjutnya mengambil sejumlah barang berharga milik korban.
"Untuk hasil curian di lokasi kedua, disembunyikan pelaku di rumah mertuanya di Desa Kace. Sementara untuk uang di TKP pertama sudah digunakan pelaku untuk membayar kredit motor serta kebutuhan sehari-hari pelaku," tuturnya.
Rekaman CCTV
Fauzan mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan saat dia sedang berada di rumah temannya di Jalan Rambutan 2, Kelurahan Keramat, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, Selasa (10/6/2025) sekitar pukul 21.15 WIB.
"Untuk penangkapan pelaku ini pun berdasarkan keterangan korban. Lalu ada juga bukti rekaman CCTV yang ada di rumah korban hingga pelaku berhasil diamankan anggota," ujarnya.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolda Babel guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Adapun barang bukti yang dimaksud adalah satu buah obeng panjang, satu unit sepeda motor, satu unit ponsel, satu buah jam tangan, dan satu buah kipas angin.
"Nah, mengingat LP (laporan polisi) berada di Polsek Mendo Barat, jadi pelaku HS dan barang bukti sudah diserahkan ke penyidik di sana untuk selanjutnya dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata Fauzan. (v1)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.