Selasa, 21 April 2026

Berita Kriminal

Wanita Muda Pukul Korban Pakai Pot Bunga

Jajaran Satreskrim Polres Belitung berhasil mengamankan seorang pelaku kasus dugaan tindak pidana penganiayaan.

IST/dok Satreskrim Polres Belitung
KASUS PENGANIAYAAN - Seorang wanita terduga pelaku penganiayaan diamankan jajaran Satreskrim Polres Belitung pada Kamis (12/6/2025). 

TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS - Jajaran Satreskrim Polres Belitung berhasil mengamankan seorang pelaku kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Jalan Pasir Putih, Desa Aik Rayak, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Kamis (12/6). Pelaku berinisial VN seorang wanita muda berusia 26 tahun diduga melakukan penganiayaan kepada korban Tjhie Khiuk Fa alias Atuk (57). 

Diduga pelaku memukul korban menggunakan pot bunga gara-gara tersulut emosi. "Kami pastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional. Dalam kasus ini, tim bergerak cepat mengamankan pelaku dan barang bukti," ujar Kasat Reskrim Polres Belitung, Iptu I Made Yudha Suwikarma, Jumat (13/6). 

I Made Yudha Suwikarma menjelaskan, kronologis kejadian berawal saat pelaku bersama temannya mendatangi rumah korban pada Rabu (28/5). Kemudian, terjadi pertengkaran antara pelaku dan temannya, terkait kerusakan sepeda motor yang dirental, berujung pada keributan.

Korban mencoba melerai namun justru ikut terlibat secara emosional hingga menyiram pelaku dengan air. Tak terima disiram air, pelaku diduga memukul korban menggunakan pot bunga ke arah wajah, menyebabkan luka di mata kanan serta memar di tangan kiri, lutut, dan leher korban. 

"Korban waktu melapor dan kami tindak lanjuti mengamankan pelaku," kata I Made Yudha Suwikarma.

Selain pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa satu kaus hitam kombinasi oranye dan putih dan satu pot bunga warna hitam. "Kami juga mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian masalah secara bijak dan tidak main hakim sendiri," jelasnya.

Ia menambahkan proses hukum akan terus berjalan dan pihaknya akan transparan dalam penanganan perkara, demi menciptakan rasa keadilan bagi seluruh warga Belitung. (dol)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved