Berita Pangkalpinang

Ombudsman Babel Tanggapi Soal Perpanjangan Pendaftaran SPMB SMP Pangkalpinang 

Kalaupun ada hambatan, penggunaan diskresi harus tetap taat pada norma dan koridor hukum.

Editor: suhendri
Bangkapos.com/Sela Agustika
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhi. 

Di SMPN 7, jumlah pendaftar sebanyak 423 atau 111,90 persen dari total kuota 378.

Sementara itu, lima SMP negeri lainnya masih mengalami kekurangan pendaftar.

Kelima SMP negeri tersebut adalah SMPN 4, SMPN 5, SMPN 8, SMPN 9, dan SMPN 10.

Di SMPN 4, jumlah pendaftar tercatat baru 231 orang atau 82,50 persen dari total kuota (kekurangan 49 orang).

Di SMPN 5, jumlah pendaftar sebanyak 258 atau 92,14 persen dari total kuota (kekurangan 22 orang).

Jumlah pendaftar SMPN 8 tercatat 186 orang atau 93 persen dari total kuota (kekurangan 14 orang).

 Jumlah pendaftar SMPN 9 tercatat 193 orang atau 80,42 persen dari total kuota (kekurangan 47 oran).

Jumlah pendaftar SMPN 10 tercatat 176 orang atau 88 persen dari total kuota (kekurangan 24 orang).

“Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, Pasal 43 dan 44, mengatur bahwa dalam kondisi overquota (melebihi kapasitas) untuk jalur domisili, maka seleksi dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah, kemudian usia, sedangkan untuk jalur afirmasi, prioritas juga diberikan berdasarkan jarak tempat tinggal. Perubahan ini diharapkan bisa mengakomodasi pemerataan akses pendidikan dan menghindari penumpukan siswa di sekolah-sekolah favorit," tutur Erwandy.

Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak khawatir karena semua sekolah negeri memiliki kualitas yang setara.

"Sekolah di mana saja sama baiknya. Mari kita dukung semangat pemerataan pendidikan," ujar Erwandy. (t2)

Sumber: Bangka Pos
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved