Berita Pangkalpinang

Aswalmi Gusmita: Tak Ada Batasan Rawat Inap bagi Peserta JKN

Seluruh layanan kesehatan tetap diberikan berdasarkan indikasi medis dan keputusan dokter yang merawat.

Editor: suhendri
Bangka Pos/Sela Agustika
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang, Aswalmi Gusmita. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS  — Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang, Aswalmi Gusmita, menegaskan, tidak ada batasan hari untuk layanan rawat inap bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Seluruh layanan kesehatan tetap diberikan berdasarkan indikasi medis dan keputusan dokter yang merawat.

“Enggak ada batasan layanan pasien rawat inap. Seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan harus melayani peserta BPJS Kesehatan sesuai dengan tindakan medis yang dibutuhkan,” kata Mita, sapaan akrab Aswalmi Gusmita, Senin (30/6/2025).

Mita menyebutkan, keputusan untuk memulangkan pasien rawat inap sepenuhnya mengacu pada standar pelayanan medis dan keselamatan pasien yang ditetapkan oleh dokter.

Pihaknya menyediakan kanal-kanal pengaduan kepada pasien, baik di rumah sakit ataupun melalui aplikasi mobile JKN, apabila ada ketidaksesuaian pelayanan yang diberikan rumah sakit.

“Kanal pengaduan bisa di akses melalui care center 165, Pandawa, aplikasi Mobile JKN, dan di tiap-tiap rumah sakit yang bekerja sama ada petugas penanganan pengaduan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama,” ujar Mita.

BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang juga terus berinovasi untuk memudahkan peserta JKN dalam menerima layanan baik melalui Mobile JKN, email, Pandawa, hingga pelayanan mobil keliling BPJS Kesehatan.

Selain itu, kata Mita, pihaknya pun aktif mengedukasi masyarakat hingga ke desa-desa, khususnya bagi warga yang belum menjadi peserta JKN.

Edukasi ini dilakukan dengan melibatkan dinas terkait, asosiasi, serta fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan, baik fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) maupun fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL).

“Untuk inovasi pastinya BPJS Kesehatan terus melahirkan inovasi-inovasi yang memudahkan peserta, dimulai dari REHAB, Telekolekting (reminder peserta PBPU yang memiliki tunggakan iuran), turun ke lapangan bersama dengan kejaksaan perihal peserta dan Badan Usaha terkait kepatuhan dalam melakukan pembayaran iuran. Kami juga memanfaatkan media sosial seperti Instagram dan TikTok JKN Babel sebagai sarana edukasi, komunikasi, dan interaksi dengan peserta,” tutur Mita. (t3)

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved