Berita Kriminal

Polisi Amankan Pencuri 20 Tabung Gas Melon di Belitung        

Kedua pelaku berinisial RE (21) dan FR (21) merupakan residivis kasus pencurian.

Editor: suhendri
Dokumentasi Polsek Badau
PENCURI TABUNG GAS - Unit Reskrim Polsek Badau bersama Polsek Tanjungpandan mengamankan dua pelaku pencurian tabung elpiji 3 kg pada Selasa (1/7/2025). 

TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS - Aparat Polsek Badau bersama Polsek Tanjungpandan berhasil mengamankan dua pelaku pencurian 20 tabung elpiji 3 kg atau melon. 

Kedua pelaku berinisial RE (21) dan FR (21) merupakan residivis kasus pencurian.

Mereka ditangkap di rumah FR di Jalan Pilang, Desa Dukong, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Selasa (1/7/2025).

"Pelaku sudah diamankan dan berdasarkan pengakuan mereka, tabung gas dijual eceran," kata Kepala Kepolisian Sektor Badau Iptu Dedy Irmawan, Rabu (2/7/2025). 

Dedy menyebutkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban bernama Rizal, warga Desa Badau.

Rizal mengaku sudah dua kali mengalami pencurian.

Pertama, pada 12 Mei 2025, korban kehilangan keranjang ambong dan 10 tabung elpiji 3 kg.

Kedua, pada 26 Juni 2025, korban kembali kehilangan 10 tabung gas melon.

Terakhir, pada 30 Juni 2025, terjadi percobaan pencurian yang digagalkan korban, namun pelaku berhasil melarikan diri. 

"Petunjuk awal dari video CCTV dari hasil penyelidikan. Setelah data terkumpul, Unit Reskrim (Polsek Badau) bersama Polsek Tanjungpandan melakukan penangkapan," ujar Dedy. 

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti antara lain 16 tabung gas melon, satu keranjang ambong, satu motor Honda Scoopy, dua ponsel, dan jaket milik pelaku. (dol)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved