Berita Pangkalpinang
120 Permohonan dari Bangka Belitung Masuk ke LPSK
Dari total 10.217 permohonan perlindungan yang masuk ke LPSK, sebanyak 120 permohonan datang dari wilayah Provinsi Bangka Belitung
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Komisi XIII DPR RI terus berupaya meningkatkan perlindungan saksi dan korban melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua Atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, saat melakukan kunjungan kerja di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (2/7/2025).
"Semangatnya revisi undang-undang ini senapas dengan revisi Undang-Undang KUHAP dan revisi Undang-Undang Perampasan Aset sehingga terjadi harmonisasi dan sinkronisasi dalam konteks penegakan hukum indonesia. Harapannya, perlindungan saksi dan korban lebih maksimal dilakukan di seluruh wilayah Indonesia," kata Sugiat.
Selain Sugiat, kunjungan kerja tersebut diikuti pula oleh anggota Komisi XIII DPR RI lainnya, di antaranya Melati, Franciscus Maria Agustinus Sibarani, Adik Sasongko, Ali Mazi, dan Teuku Ibrahim.
Kunjungan kerja ini dalam rangka mendapatkan masukan dari mitra kerja dan masyarakat.
Selain Bangka Belitung, kunjungan kerja kerja juga dilakukan di antaranya di Batam dan Riau.
Melati mengatakan kunjungan kerja ini dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi legislasi dalam melakukan uji publik terhadap RUU Perlindungan Saksi dan Korban.
Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban merupakan pilar penting dalam menjamin rasa aman dan pemenuhan hak-hak dasar individu yang terlibat langsung dengan proses hukum pidana.
"Dalam hal implementasi di lapangan, selama ini masih terdapat berbagai tantangan yang sangat perlu untuk direspons secara komprehensif, baik dari segi pelaksanaan teknis, mekanisme koordinasi antarlembaga, sampai pada keterbatasan kewenangan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Untuk itu, diperlukan revisi menyeluruh terhadap undang-undang ini agar dapat menjawab kebutuhan di lapangan secara lebih adaptif dan responsif," tutur Melati.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo menyebutkan, melalui konsultasi publik ini dapat diperoleh masukan dalam penguatan layanan perlindungan saksi dan korban, serta mendukung kesuksesan proses perubahan kedua UU Perlindungan Saksi dan Korban.
"Berdasar permohonan perlindungan yang masuk ke LPSK, wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dapat dibentuk kantor perwakilan untuk mempercepat akses keadilan, khususnya dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban tindak pidana," kata Antonius.
Berdasarkan data LPSK, dari total 10.217 permohonan perlindungan yang masuk ke LPSK, sebanyak 120 permohonan datang dari wilayah Provinsi Bangka Belitung.
Permohonan terbanyak yakni dalam tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak 69, pencucian uang 17, tindak pidana lain 16, kekerasan seksual 13, penganiayaan berat empat, dan perdagangan orang satu kasus.
"Dalam memenuhi hak saksi dan korban di wilayah Bangka Belitung, program perlindungan yang dijalankan LPSK berupa fasilitasi restitusi, pemenuhan hak prosedural, perlindungan fisik, rehabilitasi psikologis, dan rehabilitasi psikososial," ujar Antonius.
Pihaknya berharap, dalam perubahan kedua ini dapat memperluas cakupan kewenangan LPSK dalam penanganan tindak pidana, penguatan kelembagaan, memberikan rekomendasi kepada instansi terkait dalam pemenuhan hak kepada saksi dan korban.
"Memberikan penetapan saksi pelaku, pengelolaan dana bantuan korban untuk korban, memfasilitasi victim impact statement atau pernyataan dampak korban, mengelola rumah tahanan khusus justice collaborator dan lain sebagainya," lanjut Antonius. (v1)
FOBI Babel Resmi Jadi Anggota KONI, Me Hoa Siap Raih Prestasi Harumkan Negeri Serumpun Sebalai |
![]() |
---|
Pemkot Pangkalpinang Usulkan 9 Raperda Masuk Propemperda 2026 |
![]() |
---|
Penyusunan Ripparprov Babel 2025–2045, Durasi Tinggal Wisatawan Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Asrama Mahasiswa Babel di Malang Diresmikan, Sadiri: Semuanya Digratiskan |
![]() |
---|
15.925 Orang di Pangkalpinang Sudah Terlayani MBG |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.