Berita Kriminal
Pria 56 Tahun Diduga Cabuli Gadis di Bawah Umur
Satreskrim Polresta Pangkalpinang menangkap pria berinisial SH (56) karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Tim Unit PPA Satreskrim Polresta Pangkalpinang menangkap pria berinisial SH (56) karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
SH ditangkap di rumahnya di wilayah Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (3/7/2025).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satreskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Yosua Surya Admaja, mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti-bukti.
"Pelaku sudah kita amankan di Mapolresta Pangkalpinang atas laporan warga ke kita adanya dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur 16 tahun," kata Yosua, Kamis (3/7/2025).
Yosua menyebutkan, kasus dugaan pencabulan tersebut bermula ketika ibu korban meminta SH mengobati penyakitnya, yakni nyeri perut saat haid.
Ibu korban mengetahui bahwa pria berusia 56 tahun itu merupakan orang pintar yang bisa mengobati berbagai penyakit.
Selanjutnya, Selasa (1/7/2025) sekitar pukul 09.20 WIB, SH bersilaturahmi ke kediaman ibu korban di Kota Pangkalpinang.
Saat berada di rumah tersebut, ibu korban meminta tolong kepada SH untuk mengurut kaki korban yang baru mengalami kecelakaan terjatuh dari sepeda motor.
Saat SH mengurut korban, lanjut Yosua, ibu korban bersama adik korban pergi ke kantor kelurahan untuk menyiapkan berkas sekolah adik korban.
Pada saat ibu dan adiknya berada di kantor kelurahan, tiba-tiba korban mengirimkan pesan kepada sang adik agar memberitahukan ibunya untuk segera pulang karena dia telah menjadi korban pencabulan oleh SH.
Pada saat itu, korban pun meminta temannya untuk menjemputnya di rumah.
"Aksi bejat terduga pelaku lebih dari 10 kali dengan modus untuk menyembuhkan penyakit korban. Atas kejadian tersebut, orang tua korban melapor ke Polresta Pangkalpinang," ujar Yosua.
Pada Rabu (2/7/2025) atau sehari sebelum penangkapan SH, anggota Unit PPA Satreskrim Polresta Pangkalpinang melakukan penyelidikan untuk mencari dua alat bukti yang cukup, dengan membawa korban didampingi orang tuanya untuk dilakukan visum et repertum ke dokter spesialis. Hasil visum dituangkan dalam surat VeR.
“Sementara, barang bukti kita amankan satu helai baju daster warna pink, satu helai celana dalam warna biru, helai bra warna ungu muda,” kata Yosua.
Dia menambahkan, SH menggunakan tipu muslihat saat melancarkan aksinya terhadap korban.
“Pelaku saat ini dalam proses pemeriksaan oleh penyidik di Mapolresta Pangkalpinang," ucap Yosua.
"Langkah selanjutnya kita lakukan yaitu melakukan pemeriksaan terhadap diduga pelaku, melaksanakan gelar perkara terhadap tersangka, mengamankan barang bukti, melengkapi mindik, SP2HP korban, koordinasi jaksa penuntut," tuturnya. (v1)
| Polisi Bekuk Tiga Pengedar Narkoba di Mentok, Temukan 30 Paket Sabu Siap Edar |
|
|---|
| Dua Tersangka Kasus Kecelakaan Tambang yang Tewaskan 7 Pekerja Dilimpahkan ke Kejaksaan |
|
|---|
| Perempuan 32 Tahun di Pangkalpinang Tersandung Kasus Narkoba |
|
|---|
| Polisi Bekuk Dua Pelaku Jaringan Sabu Lintas Kota |
|
|---|
| Pemuda Dibekuk Usai Jadi Pengedar Narkoba |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/20250703_Ilustrasi-pelecehan-seksual.jpg)