Berita Pangkalpinang

Rencana Pemberian Bantuan Hukum bagi ASN Babel, Peraturan Gubernur Tengah Disiapkan

Pemberian perlindungan dan bantuan hukum kepada ASN dapat dilakukan pada proses litigasi dan juga nonlitigasi.

Editor: suhendri
Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy
APARATUR SIPIL NEGARA - Aksi solidaritas aparatur sipil negara (ASN) di halaman Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Senin (2/9/2024). 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Staf Khusus Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Bidang Advokasi Hukum Aparatur, Kemas Akhmad Tajuddin, bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, tengah menyiapkan Peraturan Gubernur Babel tentang pemberian perlindungan dan bantuan hukum kepada aparatur sipil negara (ASN) dalam menjalankan tugas kedinasan. 

Rencana Gubernur Babel memberikan perlindungan dan bantuan hukum kepada ASN tersebut adalah dalam rangka menjalankan amanat Pasal 64 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

"Hasil penggodokan (peraturan gubernur) sudah dilaporkan kepada gubernur untuk mendapatkan arahan dan petunjuk lebih lanjut,” kata Kemas Akhmad Tajuddin, Jumat (4/7/2025).

“Bagi ASN Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, rencana kebijakan gubernur untuk memberikan perlindungan dan bantuan hukum kepada mereka sangat disambut antusias dan sudah lama ditunggu-tunggu. Selama ini ASN Bangka Belitung merasa seolah-olah dibiarkan begitu saja jika menghadapi masalah hukum, padahal mereka pada saat itu sedang menjalankan tugas kedinasan," tuturnya.

Tajuddin, mengatakan, pemberian perlindungan dan bantuan hukum kepada ASN dapat dilakukan pada proses litigasi dan juga nonlitigasi. 

Setelah adanya peraturan itu nanti, ke depan ASN Babel diharapkan tidak dibiarkan lagi sendirian menghadapi masalah hukum dalam menjalankan tugas kedinasan, terutama yang berkaitan dengan perkara pidana.

Dari penelusuran, kata Tajuddin, ada beberapa kementerian dan pemerintah daerah yang sudah membuat regulasi mengenai pemberian perlindungan dan bantuan hukum untuk ASN. 

Di antaranya, Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.01/2022 tentang Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Kemudian, Pemerintah Kota Kendari melalui Peraturan Walikota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 juncto Peraturan Walikota Kendari Nomor 18 Tahun 2023 tentang Bantuan Hukum bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Kendari.

Selanjutnya, Peraturan Walikota Surakarta Nomor 20 Tahun 2023 tentang Bantuan Hukum bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta.

"Dengan adanya perhatian gubernur yang memberikan perlindungan dan bantuan hukum untuk ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini dengan landasan yuridis berupa Peraturan Gubernur Babel, maka ASN Babel akan merasa lebih tenang dan percaya diri dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai ASN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, terutama dalam upaya mewujudkan visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur Babel periode 2025-2030," ujar Tajuddin. (riz)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved