Berita Bangka Selatan
Pemkab Bangka Selatan Ajak Pelaku Usaha Sampaikan LKPM
Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan memberikan pembekalan kepada sejumlah pelaku usaha di daerah itu.
TOBOALI, BABEL NEWS - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan memberikan pembekalan kepada sejumlah pelaku usaha di daerah itu. Kebijakan tersebut dilakukan agar mereka patuh terhadap kewajiban pelaporan dan meningkatkan kualitas data investasi.
Kepala Bidang Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Bangka Selatan, Caroline mengatakan, terdapat 25 pelaku usaha diberikan bimbingan teknis laporan kegiatan penanaman modal (LKPM). Pelaporan kegiatan penanaman modal merupakan hal penting guna meningkatkan pemahaman pelaku usaha.
Khususnya mengenai kewajiban pelaporan LKPM dan mendukung terciptanya iklim investasi yang sehat dan berkualitas. "Pelatihan ini dilakukan agar para pelaku usaha dapat tertib melakukan pelaporan kegiatan penanaman modal yang dilakukan," ujar Caroline, Selasa (8/7).
Menurutnya, LKPM adalah laporan yang wajib disampaikan secara berkala oleh pelaku usaha mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi. Laporan ini disampaikan secara online melalui sistem Online Single Submission OSS Kementerian Investasi. LKPM menjadi media komunikasi antara pelaku usaha dengan pemerintah.
"Sesuai dengan amanat Undang-Undang, pelaku usaha diharuskan melaporkan kegiatan penanaman modal setiap tiga bulan sekali," ujar Caroline.
Di sisi lain pelaporan LKPM merupakan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ketidakpatuhan dapat berakibat sanksi terhadap perusahaan. "Sanksi berupa surat peringatan, surat penghentian sementara bahkan pencabutan izin usaha," sebutnya.
Meskipun begitu kata Caroline LKPM tidak hanya sekadar kewajiban administratif, tetapi memiliki peran penting dalam menjaga iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan. Oleh karena itu, dirinya meminta peran aktif seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Bangka Selatan. Khususnya dalam menyampaikan LKPM setiap tiga bulan sekali melalui sistem OSS.
"Kalau tidak melapor akan kami tegur. Kalau sudah dua kali peringatan tidak diindahkan, maka akan diberikan sanksi berupa pencabutan izin usaha," pungkas Caroline. (u1)
Pemkab Bangka Selatan Optimalkan Posyandu dan Pustu |
![]() |
---|
Pemkab Bangka Selatan Pastikan Perpanjang Kontrak PPPK |
![]() |
---|
21 Nama Lolos Seleksi Sekda dan Kepala OPD Bangka Selatan, Riza: Harus Ada untuk Rakyat |
![]() |
---|
Alami Kecelakaan Tunggal di Desa Batu Betumpang, Pengemudi Pajero Meninggal di Tempat |
![]() |
---|
Empat Mitra Siap Edarkan Beras SPHP di Bangka Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.