Berita Bangka Selatan

Kejari Bangka Selatan Blender 247 Gram Sabu 

Sejumlah barang bukti tindak pidana kriminalitas dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Bangka Selatan.

Bangkapos.com/Cepi Marlianto
BAKAR BARANG BUKTI – Plt Kepala Kejari Bangka Selatan, Hendri Yanto didampingi sejumlah pejabat dari Polres dan BNN ketika membakar barang bukti tindak pidana umum di halaman Kejari setempat, Kamis (10/7/2025). Total terdapat 41 perkara tindak pidana yang ditangani selama beberapa bulan terakhir. 

TOBOALI, BABEL NEWS - Sejumlah barang bukti tindak pidana kriminalitas dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Bangka Selatan. Pemusnahan dilakukan setelah perkara ditangani dinyatakan berkekuatan hukum tetap dengan amar putusan ini. Barang bukti yang dimusnahkan mulai dari narkotika jenis sabu, pil ekstasi, senjata tajam hingga sepucuk senjata air gun jenis revolver.

Pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara, misalnya barang bukti jenis narkotika dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan dua unit mesin yang sebelumnya telah diberikan air dan pestisida. Setelah semuanya tercampur, kemudian dibuang ke tempat pembuangan. 

Sementara, barang bukti nonnarkotika dengan cara dibakar di dua drum yang sebelumnya sudah disiram dengan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. Selanjutnya, untuk senjata tajam hingga senjata api dipotong menggunakan gerinda menjadi beberapa bagian hingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejari Bangka Selatan, Hendri Yanto mengatakan pemusnahan dilakukan terhadap berbagai jenis barang bukti tindak pidana atau kejahatan. Termasuk barang rampasan negara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah berdasarkan hasil putusan pengadilan. Terutama dari 41 perkara tindak pidana yang ditangani selama beberapa bulan terakhir.

"Pemusnahan barang bukti ini sebagaimana tindak lanjut penetapan hakim atas perkara tersebut. Karena telah memiliki kekuatan hukum tetap," kata Hendri Yanto, Kamis (10/7).

Hendri Yanto mengungkapkan, pemusnahan dari 41 perkara terdiri dari 22 perkara narkotika dengan barang bukti sabu seberat 247 gram dan 1,75 butir pil ekstasi. Sementara 19 perkara tindak pidana umum lainnya meliputi delapan perkara pencurian. Lalu, enam perkara perlindungan anak, dua perkara anak berhadapan dengan hukum, tindak pidana kepemilikan senjata api, penipuan serta mineral dan batubara (Minerba). 

"Kalau untuk barang bukti narkoba paling menonjol. Karena peredaran narkotika ini sangat bahaya," jelas Hendri Yanto.

Hendri Yanto menegaskan Kejaksaan Negeri Bangka Selatan berkomitmen dalam menekan kasus penyalahgunaan narkotika. Masyarakat diimbau agar menjauhi perilaku penyalahgunaan narkoba serta memahami dan mengetahui dampak buruk yang akan dialami jika mengkonsumsi narkoba. 

"Kita bekerja sama dengan stakeholder terkait dan penyidik polres maupun BNN untuk meminimalisir penyalahgunaan narkotika," pungkas Hendri Yanto. (u1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved