Berita Kriminal

Pencurian Burung di Pangkalpinang Terekam CCTV

Kasus pencurian dengan pemberatan tersebut diketahui ketika korban hendak memberi makan burung lovebird yang dipeliharanya.

Editor: suhendri
Dokumentasi Satreskrim Polresta Pangkalpinang
TERSANGKA PENCURIAN BURUNG - Tersangka kasus pencurian burung beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Pangkalpinang, Kamis (10/7/2025). Tersangka tersebut bernama M Alhadi alias Adi (30), warga Kampak, Kota Pangkalpinang. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Seorang pria bernama M Alhadi alias Adi (30), warga Kampak, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, harus berurusan dengan aparat kepolisian setempat.

Adi diduga mencuri burung jenis lovebird di Kelurahan Jerambah Gantung, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, Rabu (28/5/2025) sekitar pukul 05.30 WIB.

Pelaksana Tugas Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang, Kompol Yosua Surya Admaja, mengatakan, Adi ditangkap Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang di rumah temannya di Kelurahan Salemba, Kecamatan Gabek, Kamis (10/7/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.

“Anggota berhasil mengamankan pelaku curat (pencurian dengan pemberatan). Pelaku ini mencuri burung lovebird dan korban mengalami kerugian akibat pencurian tersebut senilai Rp3 juta," kata Yosua, Jumat (11/7/2025).

Yosua menyebutkan, kasus pencurian dengan pemberatan tersebut diketahui ketika korban hendak memberi makan burung lovebird yang dipeliharanya.

"Jadi, korban ini mau kasih makan terus pas dilihat burungnya tidak ada,” ujarnya.

“Lalu, korban melihat CCTV tetangga dan pada hari Rabu (28/5/2025) pukul 00.12 WIB, ada seseorang yang tidak diketahui identitasnya mengambil burung milik korban sebanyak 3 ekor burung jenis lovebird dan 2 kandang burung," lanjut Yosua. 

Pelaku yang belakangan diketahui bernama M Alhadi alias Adi akhirnya berhasil ditangkap Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang pada Kamis (10/7/2025) malam.

Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia pun dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Barang buktinya sempat dijual oleh pelaku. Setelah kita amankan pelaku, tim bergerak mencari barang bukti dan alhamdulillah ketemu. Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolresta Pangkalpinang," kata Yosua.

"Pelaku sendiri sudah kita tetapkan sebagai tersangka, kita lakukan penahanan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka," tuturnya. 

Lebih lanjut, Yosua mengimbau seluruh masyarakat agar senantiasa waspada serta tetap menjaga keamanan dan kondusivitas wilayah.

"Kami minta kerja sama dan dukungan seluruh masyarakat supaya tetap waspada dan hati-hati selalu, apabila ada hal-hal yang meresahkan atau mencurigakan segera lapor ke pihak berwajib," ujarnya. (v1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved