Berita Kriminal

Tas Berisi Uang dan Perhiasan Digondol Maling, Pedagang Ikan Rugi Rp23 Juta 

Aan, buruh harian asal Desa Bangka Kota, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, terpaksa harus mendekam di sel tahanan polsek.

Editor: suhendri
Dokumentasi Polsek Simpang Rimba
TERSANGKA KASUS PENCURIAN - Aan (38), warga Desa Bangka Kota, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, diamankan anggota Polsek Simpang Rimba, Rabu (9/7/2025). Aan merupakan tersangka kasus pencurian barang berharga milik seorang pedagang ikan. 

SIMPANG RIMBA, BABEL NEWS – Aan, buruh harian asal Desa Bangka Kota, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, terpaksa harus mendekam di sel tahanan Kepolisian Sektor Simpang Rimba. 

Pria berusia 38 tahun ini ditangkap aparat Unit Reserse Kriminal Polsek Simpang Rimba di wilayah Desa Bangka Kota karena diduga mencuri uang tunai dan sejumlah perhiasan bernilai puluhan juta rupiah milik seorang pedagang ikan keliling.

Kepala Polsek Simpang Rimba, Iptu Mardian Syafrizal, mengatakan, Aan ditangkap tanpa perlawanan di rumah orang tuanya pada Rabu (9/7/2025) sekitar pukul 17.30 WIB. 

Mardian menyebutkan, Aan merupakan tersangka kasus pencurian tas sandang milik seorang pedagang ikan keliling, warga Desa Rajik, Kecamatan Simpang.

Tas itu berisi sejumlah barang berharga dan uang tunai.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp23.000.000,” katanya kepada Bangka Pos, Jumat (11/7/2025).

Mardian menyebut, kasus pencurian tersebut bermula ketika korban berinisial SR (59) berjualan ikan dengan menggunakan sepeda motor keliling Desa Munggu, Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah, Jumat (9/5/2025).

Usai menjajakan ikan sekitar pukul 10.30 WIB, perempuan itu pun beranjak pulang ke rumahnya di Desa Rajik.

Namun sebelum sampai ke rumah, korban terlebih dahulu mencuci dan membersihkan peralatan berjualan di aliran sungai kecil di Desa Simpang Rimba.

Kala itu, tas sandang berwarna biru yang turut dibawa saat berjualan, ia letakkan di sampingnya.

Setelah selesai membersihkan peralatan berjualan, korban seketika kaget saat melihat tas sandang miliknya tak ada lagi di tempat.

Tas itu berisi dua perhiasan cincin seberat 20 mata, uang tunai senilai Rp1.700.000, kartu anjungan tunai mandiri (ATM), kartu BPJS, dan ponsel merek Redmi 9 A.

“Korban sempat mencari di sekitar lokasi maupun di aliran sungai, namun tas tersebut tak ditemukan,” ujar Mardian.

Kemudian, korban didatangi anggota Polsek Simpang Rimba yang mengetahui kejadian itu dan langsung mengarahkan untuk melapor ke polisi.

Setelah menerima laporan, aparat Unit Reskrim Polsek Simpang Rimba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka pada Rabu (9/7/2025) sore.

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved