Dinkes Belitung Sebut Dapur Umum MBG di Akil Ali Belum Bisa Beroperasi
Dinas Kesehatan Kabupaten Belitung menyebutkan, dapur umum program MBG di Jalan Akil Ali, Tanjungpandan, belum dapat beroperasi.
TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS — Dinas Kesehatan Kabupaten Belitung menyebutkan, dapur umum program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jalan Akil Ali, Tanjungpandan, belum dapat beroperasi.
Berdasarkan hasil peninjauan di lapangan, dinas kesehatan setempat menemukan sejumlah persoalan teknis, termasuk kondisi plafon yang kotor dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang masih perlu perbaikan.
“Plafon atas yang banyak kotoran dikhawatirkan terjadi sumber kontaminasi silang, baik di dapur maupun tempat pengemasan makanan. Karena dapur makanan dalam kondisi terbuka, kita tidak tahu tiupan angin,” kata Subkoordinator Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja, dan Olahraga Dinas Kesehatan Kabupaten Belitung, Fery, usai meninjau kondisi dapur umum MBG tersebut, Jumat (18/7/2025).
Ia menyebut, saat inspeksi lapangan sebelumnya, pihaknya juga menyarankan solusi IPAL dengan pendekatan bioteknologi sebagai alternatif yang lebih hemat biaya.
Dari pengamatan IPAL di lokasi, kapasitas bak penampungan yang tersedia masih sangat kecil.
Dengan jumlah ompreng yang dicuci lebih dari 3.000 buah, Fery menilai kapasitas satu meter kubik yang sudah ada saat ini belum memadai. “Logikanya belum masuk,” ucapnya.
Pada IPAL bioteknologi ini pun disarankan dipasang jaring berlapis untuk menangkap lemak agar air limbah yang mengalir keluar benar-benar bersih.
Selain soal limbah dan sanitasi, kondisi dapur secara umum dinilai belum siap.
Beberapa perlengkapan, termasuk meja untuk meletakkan kompor pun belum tersedia.
Karena itu, rekomendasi operasional dapur umum MBG tersebut belum bisa dikeluarkan.
“Masih banyak, belum bisa dengan serta-merta operasional. Teknis di dinas kesehatan ini terkait rekomendasi agar bisa beroperasi. Kalau sudah memenuhi persyaratan sesuai Kepmenkes Nomor 715/MENKES/SK/V/2003 tentang Persyaratan Higiene Sanitasi Jasaboga, maka surat rekomendasinya keluar," tutur Fery.
Dia menjelaskan, rekomendasi hanya bisa diterbitkan jika hasil inspeksi menunjukkan nilai minimal 80, berdasarkan formulir resmi dari Kementerian Kesehatan.
Nilai itu pun masih harus dilengkapi dengan surat pernyataan pemenuhan komitmen.
“Kalau sudah mencapai minimal nilai 80 sudah bisa beroperasi. Nilai 80 pun ada ikutannya, surat pernyataan pemenuhan komitmen. Jadi jelas aturan itu,” kata Fery.
Menurut dia, usulan sudah masuk ke dinas kesehatan dan sedang dalam proses verifikasi.
| BPD Air Merbau Belitung Lantik Panitia Pilkades, Yudi Chandra: Jaga Netralitas |
|
|---|
| Desa Jurung Bangka Nganggung Bersama |
|
|---|
| Sampaikan Keluhan Petani Soal Harga TBS di Bawah Rp3 Ribu/Kg, Bupati Kumpulkan 9 Perusahaan Sawit |
|
|---|
| Kebijakan Work From Home Jangan Sampai Ganggu Pelayanan Publik |
|
|---|
| Warga Meninggal Tersengat Listrik saat Tebang Pohon |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/2025-718_dapur-MBG.jpg)