Berita Pangkalpinang

Kompos Berpotensi Jadi Penyumbang PAD, DLH Pangkalpinang Tunggu Regulasi

Produksinya baru sebatas untuk memenuhi kebutuhan Pemerintah Kota Pangkalpinang dan pihak-pihak terkait saja.

|
Editor: suhendri
Bangka Pos/Arya Bima Mahendra
Subkoordinator Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kota Pangkalpinang, Yusliriadi. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS  — Pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pangkalpinang ternyata memproduksi kompos, yakni pupuk campuran yang terdiri atas bahan organik.

Namun, produksinya baru sebatas untuk memenuhi kebutuhan Pemerintah Kota Pangkalpinang dan pihak-pihak terkait saja.

Adapun untuk menjual kompos tersebut masih menunggu regulasi yang mengaturnya.

Subkoordinator Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kota Pangkalpinang, Yusliriadi, mengatakan, ada sejumlah titik di Pangkalpinang yang dijadikan sebagai tempat pengomposan.

Titik-titik tersebut yakni di dekat Pasar Pagi, dekat rusunawa, dekat Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Parit Enam, dan TPS 3R dekat Lapas Narkotika Pangkalpinang.

Yusli, sapaan akrab Yusliriadi, menyebutkan, pengomposan yang dilakukan pegawai-pegawai DLH Kota Pangkalpinang tersebut diharapkan dapat dicontoh oleh masyarakat.

Karena itu, pihaknya kerap berbagai ilmu tentang pengomposan kepada masyarakat.                    

“Kayak misalnya yang di Gabek itu ada komunitas, namanya Komunitas Gabek Bersatu. Mereka itu concern sampah organik, pengomposan skala rumah tangga untuk pemanfaatan sendiri,” kata Yusli, Jumat (18/7/2025).

Yusli menyebut, kompos yang dihasilkan DLH tersebut saat ini digunakan untuk memenuhi keperluan Pemerintah Kota Pangkalpinang saja.

“Contohnya untuk taman-taman kita, terus kayak tanaman-tanaman yang ada di pembatas tengah jalan itu. Itu komposnya mengambil dari pengomposan DLH,” tuturnya.

Dia menambahkan, instansi-instansi lainnya seperti dinas-dinas, pihak kelurahan, dan Kelompok Wanita Tani (KWT), jika memerlukan kompos bisa bersurat langsung ke DLH.

“Untuk sementara kita mampu mencukupi itu karena memang kan setiap hari produksi,” ujar Yusli.

“Termasuk sekolah-sekolah yang juga diperbolehkan meminta pupus kompos ke DLH untuk tanaman di sekolah masing-masing. Jadi itu gratis dan langsung kita kasih kalau pas ketersediaannya ada. Kami memberinya pun sesuai dengan kapasitas yang ada,” sambungnya.

Sementara itu untuk menjual kompos tersebut belum ada regulasi yang mengaturnya.

“Kalaupun mau jual itu diperbolehkan asalkan sudah ada perda (peraturan daerah)-nya. Harus ada aturannya kalau kita mau mungut retribusi untuk masuk ke kas daerah,” ujar Yusli.

Menurutnya, hal tersebut menjadi salah satu peluang untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD) Kota Pangkalpinang.

Oleh karena itu, pihaknya terus mendorong pembuat kebijakan dan mengupayakan untuk memperkuat regulasi supaya kompos tersebut bisa dijual dan menjadi penyumbang PAD.

“Itu yang terus kita upayakan saat ini,” ucap Yusli. (u2)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved