Berita Bangka Selatan

Operasi Patuh Menumbing di Bangka Selatan, Pengendara Banyak Tak Pakai Helm

Kepolisian Resor Bangka Selatan menindak puluhan pengendara yang terjaring razia gabungan, Jumat (18/7) malam.

Bangkapos.com/Cepi Marlianto
RAZIA KENDARAAN - Aparat Kepolisian Resor Bangka Selatan bersama instansi terkait ketika melakukan razia gabungan di Jalan Jenderal Sudirman Kota Toboali, Jumat (18/7/2025) malam. Total terdapat 32 pengendara dikenakan sanksi tilang. 

TOBOALI, BABEL NEWS - Kepolisian Resor Bangka Selatan menindak puluhan pengendara yang terjaring razia gabungan, Jumat (18/7) malam. Mereka diberikan sanksi berupa tilang karena kedapatan melanggar peraturan lalu lintas. Bahkan beberapa unit kendaraan sampai diamankan petugas gabungan dari kegiatan tersebut.

Kabag Ops Polres Bangka Selatan, Kompol Jhon Piter Tampubolon mengatakan, sedikitnya ada 32 orang pengendara ditindak lantaran melanggar peraturan lalu lintas. Semuanya merupakan pengendara sepeda motor yang melintasi Jalan Jenderal Sudirman Kota Toboali. 

Penindakan tersebut menjadi upaya kepolisian dalam meningkatkan ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas. "Ada 32 orang pengendara yang kita kenakan sanksi tilang saat razia gabungan Operasi Patuh Menumbing tahun 2025," kata Jhon Piter Tampubolon, Sabtu (19/7).

Jhon Piter Tampubolon mengakui, banyaknya pengendara ditilang lantaran secara kasat mata melakukan pelanggaran dalam berlalu lintas. Mulai dari tidak menggunakan helm, tidak membawa surat-surat ataupun administrasi kendaraan sampai telat membayar pajak kendaraan. 

Seperti diketahui tujuan dari pelaksanaan razia gabungan ini dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas. "Untuk pengendara yang kita tindak mayoritas tidak menggunakan helm saat berkendara. Total ada 28 pelanggar, sedangkan empat lainnya menggunakan knalpot brong," papar Jhon Piter Tampubolon. (u1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved