Berita Kriminal
Dua Pelaku Tepergok Curi Ponsel Warga
Unit Reskrim Polsek Jebus membekuk dua pelaku pencurian ponsel merek iPhone 12 Pro Max 256 GB, berinisial TS (35) dan WA (21).
PARITTIGA, BABEL NEWS - Unit Reskrim Polsek Jebus membekuk dua pelaku pencurian ponsel merek iPhone 12 Pro Max 256 GB, berinisial TS (35) dan WA (21). Kedua warga Desa Kelabat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat ini, diamankan setelah melakukan aksi pencurian di Dusun Perumnas, Desa Sekar Biru, Kecamatan Parittiga, Selasa (15/7) pagi.
PS Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso mengatakan, kedua pelaku berhasil ditangkap polisi pada hari yang sama atau kurang dari 1x24 jam di Klinik Bakti Timah. "Jadi anggota Unit Reskrim Polsek Jebus berhasil mengamankan kedua pelaku. Kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Jebus langsung membawa kedua pelaku dan barang bukti tersebut ke Polsek Jebus untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata Yos Sudarso, Jumat (18/7).
Yos Sudarso menambahkan, ungkap kasus bermula karena adanya laporan dari korban, yang kehilangan HP saat diletakkan di atas meja dalam rumah. "Jadi saat itu istri pelapor sedang memasak di dapur dan pelapor sedang mengasuh anak mereka. Sementara pelapor meletakkan satu unit ponselnya di ruang depan, tepatnya di atas meja yang ada di dalam warung," jelasnya.
Diakuinya, saat itu pelapor sempat melihat gerak gerik mencurigakan. Ia melihat pelaku mengantongi HP miliknya. Korban pun berusaha mengamankan pelaku, namun berhasil melarikan diri.
"Setelah kejadian tersebut pelapor memeriksa HP-nya ternyata sudah tidak ada lagi di tempat, lalu ia melaporkan ke Polsek Jebus," katanya. (riu)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20250718-PENCURI-HP-IPHONE.jpg)