Berita Kriminal

Pencuri Ponsel Tepergok Bawa Sajam

Kepolisian Sektor Jebus mengamankan seorang pria berinisial DM (42), warga Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Istimewa/ Polres Babar
DITANGKAP POLISI --Tersangka pencurian iPhone 11, berinisial DM (42), warga Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan, berhasil diamankan polisi, pada Senin (21/7/2025) dengan sejumlah barang bukti, termasuk satu buah senjata tajam. 

PARITTIGA, BABEL NEWS - Kepolisian Sektor Jebus mengamankan seorang pria berinisial DM (42), warga Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Senin (21/7) sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Raya Desa Ketap, Kecamatan Jebus. Pria ini dibekuk usai melakukan pencurian sebuah ponsel iPhone 11 di warung kopi Pasar Desa Puput, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Minggu (20/7).

PS Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso mengatakan, tersangka diamankan dengan sejumlah barang bukti. Selain satu iPhone 11, didapati satu senjata tajam yang disembunyikan di tubuhnya. "Pada saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan sebilah sajam yang sempat terjatuh dari pelaku," kata Yos Sudarso, Selasa (22/7).

Menurut Yos Sudarso, dengan tersangka membawa senjata tajam berpotensi digunakan untuk mengancam atau melukai polisi. Namun, beruntung anggota Unit Reskrim Polsek Jebus dapat sigap, mengendalikan situasi, sehingga pelaku berhasil diamankan tanpa adanya korban jiwa.

"Kami menduga kuat pelaku membawa sajam sebagai bentuk persiapan apabila tertangkap, termasuk untuk melakukan perlawanan terhadap aparat penegak hukum. Tentu Ini sangat kami sesalkan dan menunjukkan tingkat niat jahat yang tinggi," jelasnya.

Ia menjelaskan, tersangka DM melakukan aksi pencurian terhadap seorang mahasiswa asal Kota Pangkalpinang berinisial EA (23). Korban tersebut kehilangan satu unit ponsel iPhone 11 warna hitam saat tertidur di tempat kerjanya di warung kopi Desa Puput, Parittiga.

"Setelah menerima laporan dari korban, polisi segera melakukan penyelidikan dan dalam waktu singkat berhasil mengidentifikasi dan meringkus pelaku. Barang bukti berupa handphone dengan nomor IMEI yang sesuai juga berhasil kami amankan," ujarnya.

"Selain itu, kepemilikan senjata tajam tanpa izin juga akan menjadi pertimbangan tambahan dalam proses penyidikan " tambah Yos Sudarso.

Ia mengingatkan, kepada masyarakat agar tetap waspada. Terutama di tempat umum dan saat membawa barang berharga. "Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa kejahatan bisa terjadi kapan saja. Kami juga akan mendalami lebih lanjut kepemilikan sajam oleh pelaku untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan dalam tindak kejahatan lain," pungkasnya. (riu)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved