Berita Bangka Selatan
Koperasi Merah Putih Boleh Buka Lebih Satu Bidang Usaha
Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan memastikan Koperasi Merah Putih yang telah terbentuk bisa menjalankan lebih dari satu bidang usaha.
TOBOALI, BABEL NEWS - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan memastikan Koperasi Merah Putih yang telah terbentuk bisa menjalankan lebih dari satu bidang usaha. Pasalnya, pengurus koperasi dapat mengembangkan usaha lain di luar enam bidang-bidang yang ditetapkan. Dengan catatan selama sesuai dengan kebutuhan dan potensi masyarakat di desa atau kelurahan masing-masing.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMINDAG) Kabupaten Bangka Selatan, Deka Indra mengatakan, koperasi merah putih dirancang untuk fleksibel. Sehingga para pengurus dapat mengembangkan berbagai jenis usaha sesuai dengan potensi dan kebutuhan lokal desa atau kelurahan tempat koperasi berada. Semakin banyaknya bidang usaha membuat pertumbuhan ekonomi kian meningkat.
"Koperasi Merah Putih yang sudah terbentuk bisa membuka lebih dari satu bidang usaha," kata Deka Indra, Selasa (22/7).
Menurutnya, terdapat enam bidang usaha diperbolehkan dalam pembentukan Koperasi Merah Putih. Mulai dari gerai sembako, apotek desa atau kelurahan dan kantor koperasi. Selanjutnya, unit simpan pinjam, klinik desa atau kelurahan serta cold storage atau cold chain serta logistik. Namun, selain bidang tersebut Koperasi Merah Putih bisa membuka usaha lain guna memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat desa.
Setiap kegiatan usaha yang dijalankan oleh Koperasi Merah Putih harus mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Sebagaimana tujuan utama dari pembentukan Koperasi Merah Putih. "Yakni untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dengan memenuhi kebutuhan dasar mereka dan menciptakan lapangan kerja," sebut Deka Indra.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan telah merampungkan pembentukan 53 Koperasi Merah Putih yang ada di 50 desa dan tiga kelurahan. Kini lima koperasi di antaranya siap menerima pembiayaan dari himpunan bank milik negara (Himbara). Untuk 48 Koperasi Merah Putih lainnya saat ini masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat.
"Rencananya setiap koperasi memiliki plafon pinjaman maksimal Rp3 miliar. Mekanisme pembiayaan tersebut masih menunggu peraturan menteri keuangan (PMK-Red)," ujarnya.
Deka Indra menjamin seluruh masyarakat di setiap desa dan kelurahan bisa menjadi anggota koperasi. Sebab, pemerintah tak membatasi jumlah keanggotaan masing-masing Koperasi Merah Putih yang telah dibentuk. "Tidak ada batas jumlah anggota koperasi. Seluruh masyarakat bisa terlibat menjadi anggota," ujar Deka Indra. (u1)
Sukses Dongkrak Hasil Produksi Padi, Pemkab Bangka Selatan Lepas Mahasiswa KKN Polbangtan Magelang |
![]() |
---|
Bangka Selatan Ajukan Penambahan Alokasi Pupuk Subsidi |
![]() |
---|
Pemkab Bangka Selatan Ingatkan Orang Tua Penuhi Hak Anak |
![]() |
---|
Bentuk Generasi Sehat, 58.181 Warga Bangka Selatan Jadi Sasaran MBG |
![]() |
---|
Pemkab Bangka Selatan Ajak Masyarakat Sukseskan Program POPM, Slamet: Bunuh Cacing Filariasis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.