Berita Pangkalpinang
Pangkalpinang Gagal Pertahankan Status UHC Prioritas, Ini Alasannya
Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang mencatat, per 30 Juni 2025 tingkat keaktifan peserta JKN di Pangkalpinang sempat menyentuh angka 80 persen.
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang, Tri Wahyuni, membeberkan alasan Kota Pangkalpinang gagal mempertahankan status Universal Health Coverage (UHC) Prioritas.
Tri mengungkapkan, hingga Maret 2025, pihaknya masih mengikuti mekanisme yang mewajibkan rekomendasi dari dinas sosial (Dinsos) untuk menetapkan warga penerima bantuan iuran (PBI) daerah dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kriteria penerima difokuskan pada kelompok tidak mampu, sesuai dengan surat keputusan Wali Kota Pangkalpinang yang berlaku saat itu.
"Proporsi anggaran untuk penambahan peserta itu besar, sekitar Rp14,6 miliar. Tetapi kami memang sangat berhati-hati dalam menyalurkannya karena syarat rekomendasi itu wajib," kata Tri kepada Bangka Pos, Rabu (23/7/2025).
Mulai April 2025, Pemerintah Kota Pangkalpinang melakukan terobosan dengan menghapus syarat kriteria "kurang mampu" guna mempercepat pencapaian angka 80 persen keaktifan peserta JKN.
Dinas kesehatan pun melakukan sistem jemput bola dengan membuka layanan pendaftaran PBI di 42 kelurahan se-Kota Pangkalpinang, masing-masing dua kali kunjungan.
"Tim kami berkantor di kelurahan selama tiga bulan. Tetapi yang terjadi di lapangan, banyak warga yang sebelumnya (peserta) mandiri malah memilih beralih ke PBI. Hal ini menyebabkan anggaran terserap, tetapi tidak serta-merta menaikkan keaktifan karena perpindahan segmen tidak dihitung sebagai penambahan peserta baru," tutur Tri.
Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang mencatat, per 30 Juni 2025 tingkat keaktifan peserta JKN di Pangkalpinang sempat menyentuh angka 80 persen.
Namun, kata Tri, penurunan mendadak yang terjadi pada segmen peserta bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri sekitar 0,8 persen, serta penurunan kecil di segmen lain, akhirnya menyebabkan angka final tidak memenuhi syarat UHC.
"Padahal, kami sudah di ambang batas, tetapi karena tren penurunan di segmen mandiri, akhirnya status UHC Prioritas gagal dipertahankan," ujar Tri.
Sebelumnya, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang, Aswalmi Gusmita, mengatakan, status UHC Prioritas Kota Pangkalpinang resmi dicabut per 1 Juni 2025 karena tingkat keaktifan dan keikutsertaan pemda masih rendah.
Bahkan, kontribusi pemda dalam menjamin warga masih berada di bawah 20 persen.
“Kami sebenarnya sudah memberikan waktu sejak Januari hingga Juli. Katanya mereka (Pemerintah Kota Pangkalpinang) sudah dianggarkan, tetapi mereka kesulitan menentukan siapa yang berhak. Karena keaktifan dan keikutsertaan tidak tercapai, maka status UHC Prioritas tidak bisa diberikan,” kata Aswalmi, Kamis (17/7/2025). (t2)
Persiapan Visa Haji 2026, Calon Haji Pangkalpinang Jalani Rekam Biometrik |
![]() |
---|
Daging Ayam Ras Sumbang Inflasi Terbesar di Pangkalpinang |
![]() |
---|
Polsek Bukit Intan Gelar GPM Ke-6 Kali, Beras Dijual Rp58 Ribu per 5 Kg |
![]() |
---|
Pemkot Pangkalpinang Segera Gelontorkan Cadangan Beras, 25 Ton untuk 2.500 KPM |
![]() |
---|
DPRD Babel Umumkan 21 Calon KPID 2025-2028, Didit Srigusjaya Klaim Tak Ada Titipan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.