Berita Bangka Barat
Beroperasi di Perairan Desa Benteng Kota Tempilang, Bakamla Tertibkan 35 Ponton Ilegal
Personel Stasiun Bakamla RI Bangka Belitung melakukan penertiban ponton isap penambang timah ilegal, di Desa Benteng Kota.
TEMPILANG, BABEL NEWS - Personel Stasiun Bakamla RI Bangka Belitung melakukan penertiban ponton isap penambang timah ilegal, di Desa Benteng Kota, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, pada Kamis (24/7) siang. Menggunakan kapal dari tengah laut, puluhan penambang terlihat berjalan meninggalkan ponton ke daratan yang jaraknya satu kilometer dari bibir pantai, karena tak lagi diizinkan beraktivitas.
Penertiban aktivitas timah ilegal itu, dipimpin langsung Kepala Stasiun Bakamla RI Bangka Belitung, Letkol Bakamla Yuli Eko Prihartanto, beserta jajarannya. Diakuinya, penertiban dilakukan berdasarkan kebijakan dari Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Irvansyah.
"Kami dari Bakamla RI Babel, melaksanakan kegiatan penertiban ponton isap di kawasan IUP PT Timah di Tempilang. Berdasarkan kebijakan dari Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Irvansyah," kata Yuli Eko Prihartanto.
Ia menjelaskan, tujuan penertiban untuk menghentikan aktivitas ilegal dan mendukung program pemerintah dalam meningkatkan perekonomian di Bangka Belitung, dengan menambang secara legal atau resmi.
"Kita memberikan edukasi dengan cara humanisme terkait aktivitas pertambangan, agar mereka mendapatkan legalitas. Sehingga masyarakat tidak lagi merasa was-was ataupun curi mencuri kegiatan menambang pasir timah," jelasnya.
Diakuinya, kegiatan penertiban produksi dan eksploitasi pasir timah ilegal, dilakukan Bakamla selama dua hari dimulai Rabu (23/7) hingga Kamis (24/7) dengan jumlah puluhan ponton berhasil diamankan petugas.
"Kita berhasil mengamankan 35 ponton yang sedang beroperasi. Kita hentikan kegiatan mereka, agar tidak melanjutkan dan ponton untuk menepi ke pantai. Sembari menunggu koordinasi ke PT Timah, sebagai aspek legalitasnya. Sehingga sesuai dengan mekanisme dari PT Timah," katanya.
Ia berharap, masyarakat di Tempilang, Bangka Barat dapat bekerja secara legal atau resmi dengan adanya regulasi dari PT Timah untuk memberikan legalitas atau surat izin kerja (SPK). "Jadi para penambang bisa melaksanakan secara resmi di IUP timah. Pada dasarnya Bakamla bakal membantu ini, terutama dalam upaya meningkatkan produksi, sehingga jumlah pasir timah meningkat. Tentu dampaknya memberikan kemajuan dari royalti timah dan pendapatan asli daerah dari ekspor timah," tegasnya.
Menurutnya, dengan para penambang bekerja secara resmi atau legal bakal mengurangi potensi kebocoran negara, dari penghasilan timah dan sebagai upaya menjaga kekayaan timah di Bangka Belitung.
"Karena secara ilegal tentu saja hasil produksi timahnya tidak ke PT Timah, karena tidak ada legalitas. Sehingga mau tidak mau jual ke pengepul, ini menjadi sumber kebocoran pasir timah karena diekspor ke luar negeri tidak sesuai aturan. Jadi, kami ingin memberikan edukasi ke penambang agar bekerja secara legal sehingga tidak merugikan negara," katanya. (riu)
Pedagang Pasar Mentok Ngeluh Sepi, Wabup Sebut Dipengaruhi Aktivitas Tambang Timah |
![]() |
---|
Atasi Genangan di Kampung Jawa Mentok, PUPR Bakal Bangun Box Culvert |
![]() |
---|
Gelar Perayaan Maulid Nabi, Yus Derahman Dorong Kerukunan dan Kebersamaan |
![]() |
---|
Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Bangka Barat, AKBP Pradana Ingatkan Pentingnya Persatuan |
![]() |
---|
Dengar Keluhan Pedagang hingga Pantau Aktivitas Jual Beli, Wabup Cek Fasilitas Pasar Mentok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.