Berita Kriminal

Giliran Handika Kurniawan Akasse Dieksekusi ke Lapas Pangkalpinang

Eksekusi tersebut  menindaklanjuti putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 7493/K/PID.SUS/2025 yang ditetapkan pada 16 Juli 2925.

Editor: suhendri
Dokumentasi Kejari Pangkalpinang
TERDAKWA KASUS KORUPSI - Terdakwa kasus korupsi, Handika Kurniawan Akasse (bertopi), ketika berada di gedung Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Rabu (30/7/2025). Handika kemudian dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Pangkalpinang. 

Sebelumnya, Senin (28/7/2025), Kejari Pangkalpinang sudah lebih dahulu mengeksekusi Moch Robbi Hakim dengan melakukan penahanan ke Lapas Kelas IIA Pangkalpinang.

Moch Robbi Hakim merupakan mantan pimpinan Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang.

Sekadar diketahui, Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada Rabu (19/3/2025) memberikan vonis bebas terhadap 8 terdakwa yang tersandung kasus dugaan korupsi dana KUR BSB Cabang Pangkalpinang senilai Rp20,2 miliar dengan debitur 417 orang tahun 2022-2023. 

Kedelapan terdakwa yang divonis bebas adalah Moch Robbi Hakim, Handika Kurniawan Akasse, Andi Irawan, Zaedan Lesmana, Sandri Alasta, Taufik, Rofalino Kurnia, dan Santoso Putra.

Atas putusan majelis hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pangkalpinang, mengajukan kasasi melalui Pengadilan Negeri Pangkalpinang di bulan April 2025 lalu. (v1)

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved